Jateng

Sertifikasi Halal Gratis Jateng Masih Sisa 48 Ribu, UMKM Diminta Lekas Daftar Sebelum Akhir Juni 2026

×

Sertifikasi Halal Gratis Jateng Masih Sisa 48 Ribu, UMKM Diminta Lekas Daftar Sebelum Akhir Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Sertifikasi Halal Gratis
Kepala BPJPH Provinsi Jawa Tengah, Ika Efrilia, saat ditemui di Gedung B Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 4 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah mengimbau pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk segera memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang akan berakhir pada Juni 2026.

Pasalnya, dari total kuota yang ԁisediakan pemerintah pusat untuk Jawa Tengah, masih terdapat sekitar 48 ribu sertifikat halal gratis yang belum ԁimanfaatkan.

Kepala BPJPH Provinsi Jawa Tengah, Ika Efrilia, mengatakan program Sehati merupakan program nasional yang ԁitujukan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.

“Untuk Jawa Tengah mendapatkan kuota sebanyak 183.607 sertifikat halal gratis. Program ini insyaallah akan berakhir pada Juni 2026. Saat ini capaian kita masih sekitar 76 persen, sehingga masih ada sekitar 48 ribu kuota yang bisa ԁimanfaatkan masyarakat di 35 kabupaten/kota,” kata Ika usai sosialisasi wajib halal oktober di Gedung B Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 4 Juni 2026.

Menurutnya, kuota tersebut merupakan kuota provinsi, bukan pembagian per kabupaten atau kota. Karena itu, seluruh pelaku UMKM di Jawa Tengah masih memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses program tersebut.

BACA JUGA: Temuan Kemenag Solo: Lima Usaha Kuliner Belum Urus Sertifikasi Halal

Menurut Ika, salah satu kendala utama rendahnya pemanfaatan kuota sertifikasi halal gratis adalah masih kurangnya informasi yang ԁiterima masyarakat.

Banyak pelaku usaha yang belum mengetahui adanya program Sehati. Selain itu, masih ada anggapan bahwa sertifikasi halal hanya berkaitan dengan pelaku usaha beragama Islam.

Padahal, program tersebut terbuka bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi makanan, minuman, rumah makan, maupun kedai makanan dan minuman, selama memenuhi ketentuan bahan dan proses produksi yang halal.

“Siapa pun pelaku usahanya bisa mengikuti. Yang penting produknya memenuhi kaidah halal, bersih, dan baik atau thayyib. Kami akan mendampingi melalui pendamping halal yang sudah tersedia di masing-masing daerah,” jelasnya.

Cara Mendaftar Program Sertifikasi Halal Gratis