SEMARANG, beritajateng.tv – Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Tengah bakal menjadi salah satu ujung tombak pengurangan angka kemiskinan. Sebanyak 8.523 koperasi di 35 kabupaten/kota di provinsi akan menyerap 68.184 tenaga kerja.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, sebanyak sebanyak 8.523 koperasi merah putih itu sudah seluruhnya berbadan hukum.
“Jumlahnya 8.523. Terdiri dari 7.810 Koperasi Desa Merah Putih, dan 513 Koperasi Kelurahan Merah Putih,” kata Sujarwanto usai acara Upacara HUT Koperasi ke-78, di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Sabtu, 12 Juli 2025.
BACA JUGA: LKPP dan Kemenkop Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Nasional
Ia mengatakan, secara bertahap para anggota koperasi sudah diberikan pelatihan dalam mengelola manajemen, dan pemahaman tentang lembaga bisnis koperasi.
Sejumlah pengurus koperasi itu juga sudah dipertemukan dengan pelaku dunia usaha dalam rangka bermitra menjadi distributor bahan subsidi negara.
“Seperti (mitra) LPG 3 kg dengan PT Pertamina, pupuk bersubsidi dengan PT Pupuk Indonesia, menjadi pembeli beras dan menyetok ke Perum Bulog serta bisnis-bisnis lain. Kita sudah pertemukan (mereka),” ucapnya.
Ia berharap, Koperasi Desa Merah Putih menjadi lembaga bisnis yang profesional dan akuntabel.
BACA JUGA: Walikota Semarang Bakal Optimalkan Koperasi Merah Putih ke Berbagai Lini Usaha
Koperasi Desa Merah Menyerap Ribuan Tenaga Kerja
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng, Eddy Sulistiyo Bramiyanto mengatakan, sebanyak 8.523 koperasi merah putih itu mampu menyerap 68.184 tenaga kerja. Jumlah tersebut berasal pengurus koperasi saja. Jika koperasi sudah berjalan dan berkembang, maka nantinya ada perekrutan pengelola tambahan.
“Kalau kami hitung, setidaknya ada 68.184 tenaga kerja. Ini angka minimal ya, karena nanti bisa berkembang. Instruksi dari Bapak Gubernur bahwa koperasi ini harus bermanfaat bagi masyarakat, mampu membuka lapangan kerja, dan tekan kemiskinan di desa,” katanya.
Ia memperediksi, perputaran uang di desa melalui koperasi ini akan sangat besar. Produsen hingga konsumen sama-sama merasakan manfaatnya.
Menurutnya, jenis usaha koperasi tersebut bervariasi, mulai dari usaha penyediaan sembako, apotek, klinik kesehatan, simpan pinjam, penyediaan gudang, bidang logistik, pakan ternak, penjualan pupuk obat-obatan pertanian, dan lainnya.
BACA JUGA: Pemerintah Dorong 80.000 Koperasi Desa Jadi Agen Penyalur BUMN dan Serap 2 Juta Tenaga Kerja
Dalam pengembangannya ke depan, Bramiyanto mendorong koperasi bisa bekerja sama dengan BUMD dan BUMN. Catatan, semua model bisnis harus berjalan sesuai dengan kalkulasi yang tepat.
“Biaya produksi dan operasional benar-benar dihitung. Sehingga tahu untung berapa karena perputaran uang harus produktif,” tandasnya.
Saat ini, pihaknya mendorong agar koperasi yang sudah siap untuk beroperasi agar bisa langsung melakukannya. Apabila polanya tepat, koperasi desa merah putih bisa menjadi tumpuan menyejahterakan masyarakat di desa.
Kerja Sama dengan UMKM
Salah seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih Boja Kendal, M Nur Yasin, mengatakan koperasi setidaknya telah menggandeng kurang lebih 20-an pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari wilayah tersebut dan sekitarnya. Misalnya, produk olahan kolang-kaling dari Desa Limbangan, keripik, kopi, dan lain-lain khas wilayah sekitar.
“Kita merangkul semua UMKM. Nah, tujuan kita di sini nanti seluruh hasil UMKM itu seandainya ada pesanan bisa melalui koperasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan secara resmi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada pada 19 Juli 2025 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan kegiatan launching Koperasi Desa/Merah Putih di Klaten pada pada 19 Juli 2025.
Luthfi mengaku mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayahnya. Hal ini mendapat dukungan dari para kepala desa dan Lurah.
“Bagus untuk antusiasmenya kepala desa. Itu nanti untuk memutar ekonomi di desa. Kalau semua ada koperasi di masing-masing desa, maka ekonomi di desa akan berputar,” kata Luthfi beberapa waktu lalu.
Dukungan penuh tersebut juga untuk menjalankan amanat instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bahkan, Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan turunan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (*)
Editor: Andi Naga Wulan.





