“Kasus ini perlu terus-menerus mendapat atensi publik karena bertalian dengan tindakan kesewenang-wenangan polisi yang harus di putus,” katanya.
Harap sidang pengadilan segera berjalan
Lebih jauh, Dhika juga membeberkan perkembangan terkait kasus hukum pidana yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, penyidik sebenarnya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
“Kasus masih P19, harusnya jika berkas sudah lengkap JPU harus segera melimpahkan ke pengadilan. Satu hari menunda sama dengan menunda keadilan bagi para korban dan keluarga,” tekannya.
Setelah sidang pidana berjalan, keluarga korban berharap Robig mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Harapan keluarga korban pelaku dihukum berat dan tidak ada lagi kasus kesewenang-wenangan polisi,” tandasnya.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Ngaku Jengkel Saat Rekonstruksi, Sebut Aipda Robig Terlalu Banyak Ngatur
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, Kapolda telah menandatangani surat proses sidang banding Aipda Robig. Oleh karenanya, sidang bakal terlaksana dalam waktu dekat ini.
“Bapak Kapolda sudah menandatangani untuk pelaksanaan sidang banding kode etiknya. Tinggal menunggu proses sidang bandingnya dalam waktu dekat ini,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa 4 Februari 2025 lalu. (*)
Editor: Farah Nazila