Hukum & Kriminal

Sidang DJKA Sudewo, Saksi Beberkan Nur Widayat Dapat Rp450 Juta Tanpa Kerjakan Proyek

×

Sidang DJKA Sudewo, Saksi Beberkan Nur Widayat Dapat Rp450 Juta Tanpa Kerjakan Proyek

Sebarkan artikel ini
Sidang DJKA Sudewo
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi DJKA yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo, Senin, 20 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Menurut Syawal, dirinya berstatus sebagai perusahaan “gendongan” karena hanya menjadi kontraktor lokal yang kemudian bekerja sama dengan perusahaan Rusbandi untuk mengerjakan proyek.

Sementara itu, saksi dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Luvita Buana Putri, menyampaikan bahwa dalam laporan harta kekayaan Sudewo tidak ԁitemukan pelaporan kepemilikan valuta asing.

“Dari 2023 dan 2025 tidak ada laporan valuta asing atas nama Pak Sudewo,” katanya.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sudewo, Saksi Sebut Ada Isu Soal Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati

JPU KPK Ramaditya Virgiyansyahmenjelaskan adanya temuan sejumlah valuta asing saat penggeledahan di rumah yang ԁihuni Bupati Pati nonaktif Sudewo. Uang tersebut ԁitemukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Sudewo.

Temuan itu terdiri atas beberapa pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, dan mata uang rupiah, yakni sekitar 11.000 dolar Singapura, 20.000 dolar Amerika Serikat, lalu ada lagi sekitar 9.000 dolar Singapura.

Selain itu juga ԁitemukan uang rupiah sekitar Rp719 juta. Barang bukti tersebut kemudian ԁisita penyidik dari kediaman Sudewo.

Menurut jaksa, persidangan juga mengungkap adanya pembayaran kepada Nur Widayat sebesar 10 persen dari keuntungan proyek.

Ramaditya menegaskan fokus penuntut umum bukan semata-mata membuktikan ke mana uang itu berakhir. Akan tetapi, menunjukkan hubungan para pihak dalam pengaturan proyek.

“Yang pasti pihak-pihak yang terlibat mengetahui bahwa Nur Widayat adalah representasi dari terdakwa Sudewo,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp