“Saya hanya menyerahkan ke pihak Martono dan tidak tau untuk siapa dan untuk apa. Setau saya kalau ‘Bos e’ itu ya si pemberi proyek dan menurut pemikiran saya ya untuk pak Alwin karena mereka (Alwin Bisri-Martono) berteman baik,” imbuhnya.
Sementara itu saksi selanjutnya Hening Kirino Sidi pemilik PT Hayuning Karya Bhagawadgita menyebutkan pihaknya mendapatkan proyek PL di 3 Kecamatan yakni Semarang Selatan, Gayamsari dan Ngaliyan. Nilainya sebanyak Rp, 2,59 miliar.
“Untuk mengerjakan itu saya meminjam CV dari beberapa orang dengan nilai fee 2 persen dari nilai proyek dikurangi pajak. Kemudian dipotong lagi untuk fee ke Pak Martono yang diserahkan saudara saksi Agung selaki Direktur perusahaan saya,” ujarnya.
BACA JUGA: Pengacara Semarang Kritisi Pernyataan Penasehat Hukum Mbak Ita Usai Sidang Perdana
Ia menyebut total fee yang dibayarkan ke Lina staff Martono di kantornya senilai Rp 290 juta. Hening mengatakan sempat menawar nilai fee ke pelaksana proyek PL karena di sodorkan awal 17 persen.
“Saya sempat menawar 12 persen tapi di sepakati bersama 13 persen oleh pelaksana Proyek PL. Peruntukannya saya tidak tau karena itu di luar kewenangan kami,”imbuhnya.
Menambahkan Agung Sugiarto menyebut bahwa ia setorkan uang fee ke Lina staff Martono sebanyak 4 kali. Yakni pada 15 Maret Rp 100 juta, 17 Maret Rp 100 juta, lalu Rp 40 juta dan Rp, 50 jt.
“Setelah uang itu saya serahkan saya tidak tahu lagi untuk apa uang itu. Saya juga memberikan fee kepada PPK kelurahan dan Kecamatan selaku pembuat draf perjanjian sebagai uang ganti Jilid,” pungkas Agung. (*)
Editor: Farah Nazila