“Tidak,” jawab saksi serentak. Para saksi juga mengaku tidak pernah mendengar adanya instruksi dari Sudewo terkait permintaan uang dalam pengisian perangkat desa.
Terkait isu adanya setoran uang untuk pengisian jabatan calon perangkat desa, saksi menjawab mengetahui dari media sosial.
“Tahu isu itu dari media sosial sebelum saya kema OTT atau setelah?” tanya Sudewo ke saksi.
“Setelah OTT,” jawab saksi.
Sebelumnya ԁiberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, telah membacakan dakwaan kepada Sudewo terkait dugaan korupsi jual beli jabatan.
Dalam perkara ini, Sudewo bersama sejumlah kepala desa ԁidakwa ԁiduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





