Jateng

8 Tahun Urus Izin Gereja di Leyangan Semarang, Pendeta: Warga Menolak Alasannya Bertentangan dengan Akidah

×

8 Tahun Urus Izin Gereja di Leyangan Semarang, Pendeta: Warga Menolak Alasannya Bertentangan dengan Akidah

Sebarkan artikel ini
Gereja Semarang
Pendeta sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gereja GBT Kao Leyangan, Paulus Subarto, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor LBH Semarang, Rabu, 15 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Panitia pembangunan Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Kao Leyangan, Kabupaten Semarang, mengungkap alasan warga di satu wilayah yang menjadi lokasi pelengkapan administrasi enggan memberikan dukungan terhadap pendirian rumah ibadah tersebut.

Menurut panitia pembangunan sekaligus pendeta GBT, tokoh masyarakat di RW 1 Desa Leyangan menyatakan tidak bersedia menandatangani dukungan lantaran menganggap tindakan tersebut bertentangan dengan akidah.

Meski demikian, mereka ԁisebut tidak akan mengganggu apabila gereja tetap berdiri melalui mekanisme yang berlaku.

Hal itu Pendeta sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gereja GBT Kao Leyangan, Paulus Subarto, sampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Semarang, Rabu, 15 Juli 2026.

“Jadi ketika kami mendekati RW 1, mereka sebetulnya menyatakan begini, ‘Kami sih tidak menolak, cuman kalau kami menandatangani itu kami merasa bersalah’,” ungkap Paulus.

Bahkan, lanjut Paulus, salah seorang tokoh masyarakat menyampaikan bahwa memberikan tanda tangan dukungan pendirian rumah ibadah ԁianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keyakinan mereka.

“Mereka mengatakan, ‘Itu menurut akidah kami merupakan sebuah pembangkangan ketika memberikan tanda tangan untuk pendirian rumah ibadah’. Sehingga mereka tidak bersedia memberikan tanda tangan,” ungkapnya.

Meski demikian, Paulus mengatakan tokoh masyarakat tersebut juga menyampaikan bahwa apabila gereja nantinya tetap memperoleh izin melalui mekanisme yang berlaku, warga tidak akan mengganggu proses pembangunan.

“Kalau toh tanpa tanda tangan kami nanti dari atas tetap bisa berdiri, ya kami tidak akan mengganggu,” tutur Paulus menirukan pernyataan tokoh masyarakat tersebut.

Paulus mengatakan, proses pengurusan izin Gereja GBT Kao Leyangan telah berlangsung sejak 2018.

Menurut pengakuannya, secara administratif seluruh persyaratan sebenarnya telah ԁipenuhi, baik terkait kebutuhan nyata rumah ibadah maupun dukungan masyarakat.

BACA JUGA: Pemprov Turun Tangan atas Penolakan Gereja di Banjarsari Solo, Ahmad Luthfi: Toleransi Jateng Itu Bagus

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sedikitnya 305 warga Kristiani ber-KTP Desa Leyangan. Jumlah tersebut belum termasuk warga penghuni sejumlah perumahan yang masih menggunakan KTP luar daerah.