Hukum & KriminalJateng

Sidang Kasus Kematian Dosen Untag, Saksi Beberkan Kronologi-Olah TKP

×

Sidang Kasus Kematian Dosen Untag, Saksi Beberkan Kronologi-Olah TKP

Sebarkan artikel ini
dosen untag
Sidang pemeriksaan saksi kematian Dosen Untag di Pengadilan Negeri Semarang. Senin, 6 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Dwinanada Linchia Levi (DLL) dengan terdakwa AKBP Basuki terus bergulir. Sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan mengungkap fakta-fakta baru terkait komunikasi awal, penanganan di tempat kejadian perkara (TKP), hingga hubungan terdakwa dengan korban.

Salah satu saksi, Hananto yang merupakan rekan terdakwa, mengaku dihubungi langsung oleh AKBP Basuki pada 17 November 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, panggilan itu tidak terjawab karena handphone saksi dalam keadaan mati.

Saksi Hananto juga mengaku heran karena ia yang berada di Kabupaten Batang justru AKBP Basuki hubungi.

“[Waktu telepon] Katanya [korban] sakit, gula darahnya tinggi, tapi saya belum lihat bukti pemeriksaannya. Saya juga tidak tahu kenapa saya yang di telepon,” ungkap Hananto di hadapan majelis hakim dalam sidang pada Senin, 6 April 2026.

Hananto menyebut, dalam percakapan tersebut terdakwa menyampaikan kondisi korban yang di sebut sakit. Ia pun sempat menyarankan agar kejadian tersebut segera di laporkan. “Saya langsung menyarankan lapor [polisi]. Saya tidak kepikiran tanya meninggalnya jam berapa,” katanya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun

Ia juga menambahkan bahwa ia mengenal terdakwa sejak lama, namun tidak mengetahui secara pasti kedekatan antara AKBP Basuki dengan korban, meski keduanya pernah berada dalam satu komunitas.

Sementara itu, saksi lainnya, Kanit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Iptu Hari Santoso, menjelaskan proses penanganan awal di lokasi kejadian. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan secara lisan dari terdakwa terkait kematian temannya.

“Kami mendapat laporan, kemudian langsung ke TKP sekitar pukul 12.00 WIB bersama tim. Di lokasi memang benar ada kejadian,” jelas Iptu Hari.

Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang, termasuk obat-obatan, laptop, KTP, dan ponsel milik korban yang kemudian tim Inafis Polrestabes Semarang amankan.

Majelis hakim yang Hakim Ketua Ahmad Rasjid pimpin, menanyakan apakah ada relasi pangkat dalam kasus tersebut. Mengingat, jabatan terdakwa lebih tinggi dari pada saksi.

“Kita kerja profesional. Status siapa pun tidak mempengaruhi,” tegas Iptu Hari.

Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya laporan disampaikan ke Polrestabes, sebelum akhirnya diarahkan ke Polsek Gajahmungkur untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum pun berkembang dari penyelidikan hingga penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Tengah.

Dari keterangan saksi lainnya, Iqbal selaku penjaga kos tempat korban tinggal, infonya, korban telah menghuni kos tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Ia menyebut terdakwa cukup sering datang menjenguk korban.

“Sering datang, seminggu bisa dua kali. Tapi hubungan pastinya saya kurang tahu,” ujar Iqbal di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Namanya Terseret Kasus Kematian Dosen Levi, Ini Profil AKBP Basuki

Iqbal juga mengungkap bahwa sebelum ditemukan meninggal, korban sempat dalam kondisi lemas usai menjalani pemeriksaan kesehatan. “Tanggal 15 November itu, pulang periksa sudah lemas,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku tidak mendengar adanya keributan atau kejadian mencurigakan sebelum korban di temukan meninggal dunia.

Majelis hakim dalam persidangan menyoroti kompleksitas perkara ini. Hakim menilai kasus tersebut tidak sederhana karena minimnya saksi yang mengetahui langsung kejadian.

“Perkara ini tidak simpel karena yang mengetahui kejadian sangat sedikit,” ujar hakim.

Selain itu, hakim juga menyinggung fakta bahwa terdakwa dan sebagian saksi merupakan anggota kepolisian, sehingga menimbulkan perhatian khusus dalam proses pembuktian di persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Basuki mengaku bersalah. Ia mengatakan bersalah karena tidak dapat mengantar korban untuk jadwal pengobatan yang ke-tiga.

“Prosedur yang bersangkutan saat sakit sudah kami tempuh. Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ke-tiga. Kondisi saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk berobat yang ke-tiga,” ujar Basuki di hadapan Majelis Hakim.

“Jadi selain kelelahan biaya, itu di situ lah yang membuat saudara bersalah,” tanya Hakim Ketua Ahmad Rasjid.

“Iya, tapi semua upaya sudah kita lakukan,” jawab Basuki.

Dalam perkara ini, AKBP Basuki disebut sempat terekam keluar masuk kamar korban sebelum Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November 2025 lalu, di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Levi diketahui merupakan dosen muda Fakultas Hukum Untag Semarang.

BACA JUGA: Polda Jateng Tunggu Memori Banding AKBP Basuki, Pemeriksaan Pidana Masih Berjalan

AKBP Basuki juga sempat di mintai keterangan sebagai saksi karena di sebut menolong korban. Ia juga pernah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat pelanggaran kode etik Polri.

Ia sebelumnya telah di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp