SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Dwinanada Linchia Levi (DLL) dengan terdakwa AKBP Basuki terus bergulir. Sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan mengungkap fakta-fakta baru terkait komunikasi awal, penanganan di tempat kejadian perkara (TKP), hingga hubungan terdakwa dengan korban.
Salah satu saksi, Hananto yang merupakan rekan terdakwa, mengaku dihubungi langsung oleh AKBP Basuki pada 17 November 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, panggilan itu tidak terjawab karena handphone saksi dalam keadaan mati.
Saksi Hananto juga mengaku heran karena ia yang berada di Kabupaten Batang justru AKBP Basuki hubungi.
“[Waktu telepon] Katanya [korban] sakit, gula darahnya tinggi, tapi saya belum lihat bukti pemeriksaannya. Saya juga tidak tahu kenapa saya yang di telepon,” ungkap Hananto di hadapan majelis hakim dalam sidang pada Senin, 6 April 2026.
Hananto menyebut, dalam percakapan tersebut terdakwa menyampaikan kondisi korban yang di sebut sakit. Ia pun sempat menyarankan agar kejadian tersebut segera di laporkan. “Saya langsung menyarankan lapor [polisi]. Saya tidak kepikiran tanya meninggalnya jam berapa,” katanya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun
Ia juga menambahkan bahwa ia mengenal terdakwa sejak lama, namun tidak mengetahui secara pasti kedekatan antara AKBP Basuki dengan korban, meski keduanya pernah berada dalam satu komunitas.
Sementara itu, saksi lainnya, Kanit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Iptu Hari Santoso, menjelaskan proses penanganan awal di lokasi kejadian. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan secara lisan dari terdakwa terkait kematian temannya.
“Kami mendapat laporan, kemudian langsung ke TKP sekitar pukul 12.00 WIB bersama tim. Di lokasi memang benar ada kejadian,” jelas Iptu Hari.
Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang, termasuk obat-obatan, laptop, KTP, dan ponsel milik korban yang kemudian tim Inafis Polrestabes Semarang amankan.





