Hukum & KriminalJateng

Sidang Kedua PPDS: Pulang Larut hingga Dikucilkan Senior jika Tak Turuti Pasal Anestesi

×

Sidang Kedua PPDS: Pulang Larut hingga Dikucilkan Senior jika Tak Turuti Pasal Anestesi

Sebarkan artikel ini
Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip dr. Taufik Eko Nugroho (TEN)
Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip dr. Taufik Eko Nugroho (TEN) yang menjadi tersangka kasus perundungan saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Mahasiswa PPDS Anestesi terancam tak dapat ilmu dari senior jika tidak ikuti aturan

Pamor mengaku pihaknya pernah bertanya kepada mahasiswa atau dokter residen PPDS Anestesi Undip, apakah konsekuensi tersebut yang membuat mereka menurut dan menyanggupi Pasal Anestesi hingga sistem kasta.

“Ya itu pernah kita tanyakan, [apakah itu membuat mereka nurut], iya,” tutur Pamor.

Bahkan, kata Pamor, konsekuensinya tak cuma berhenti pada hukuman berdiri maupun pulang paling akhir.

Jika tak menurut, dokter residen PPDS Anestesi Undip terancam tak mendapat ilmu dari senior mereka.

“[Pernah ada konsekuensi tidak diturunkannya ilmu dari senior] Itu ada,” akunya.

Ia pun membenarkan pengucilan mahasiswa PPDS Anestesi oleh seniornya termasuk hukuman yang berat.

“Iya [hukuman berat], karena tujuan mereka kan memeroleh ilmu. Kalau melanggar sama sekali gak diberi pengetahuan apapun,” jelas Pamor.

Rincian tujuh kasta PPDS Anestesi Undip

Sebelumnya, ada 7 (tujuh) macam kasta mahasiswa PPDS Anestesi Undip. Masing-masing kasta memiliki julukan hingga rincian tugas-tugasnya selama menjalani proses pendidikan dokter spesialis.

Kasta pertama adalah “Kuntul”. Kuntul merupakan julukan bagi mahasiswa PPDS Anestesi tingkat pertama. Sebagai residen paling junior, kasta ini wajib melayani dan loyal ke senior semua tingkatan di atasnya.

Kuntul juga bertugas menyediakan logistik di ruang bunker anestesi, menyiapkan atau booking tempat olahraga, menyiapkan transportasi untuk kegiatan senior maupun untuk melayani tamu.

Kasta kedua dalam PPDS adalah “Kambing” akronim dari kakak pembimbing. Kambing merupakan julukan bagi mahasiswa PPDS Anestesi Undip tingkat dua.

Kambing bertugas membimbing dan mendidik junior Kuntul yang melekat sampai semester akhir. Ia wajib melayani senior serta dosen dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.

Kasta ketiga bernama Middle Senior, yakni senior mahasiswa PPDS tingkat tiga dan empat. Ia bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya.

BACA JUGA: Berkas Kasus PPDS Undip Lengkap, Keluarga Almarhumah dr. Aulia Desak Penahanan Tersangka

Kasta keempat adalah Senior. Jaksa membeberkan, kasta ini diduduki mahasiswa PPDS tingkat lima. Mereka bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya dan dibimbing oleh senior satu tingkat di atasnya.

Kasta kelima yakni COC singkatan dari Chief of Chief. Kasta ini ditempati mahasiswa PPDS tingkat 6 dan 7. Mereka secara bergiliran setiap 15 hari mengendalikan seluruh dokter residen dari tingkatan Kuntul sampai Senior.

Kasta keenam adalah Dewan Syuro, julukan untuk mahasiswa PPDS tingkat delapan atau tingkat akhir yang telah selesai menjalankan tugas sebagai COC.

Kasta tertinggi disematkan kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP. DPJP merupakan dosen sekaligus dokter yang menangani pasien di rumah sakit pendidikan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan