Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Sewa Plaza Klaten, Direktur PT MMS Divonis 3 Tahun Penjara

×

Sidang Korupsi Sewa Plaza Klaten, Direktur PT MMS Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. Rabu, 15 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. Rabu, 15 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp