Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Sewa Plaza Klaten, Direktur PT MMS Divonis 3 Tahun Penjara

×

Sidang Korupsi Sewa Plaza Klaten, Direktur PT MMS Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. Rabu, 15 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. Rabu, 15 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan sewa Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sempat tidak kondusif pada Rabu, 15 April 2026. Kericuhan terjadi usai majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jap Ferry Sanjaya (JFS).

Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) tersebut divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon pimpin. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 50 hari.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Teken Pakta Integritas, Targetkan Peningkatan Indeks Antikorupsi

Tak hanya itu, JFS juga di wajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar hakim Rommel saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu, 15 April 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan sewa Plaza Klaten. Masa penahanan yang telah terdakwa jalani juga akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai sikap terdakwa selama proses persidangan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Dalam perkara ini, total kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,589 miliar telah di kembalikan, sehingga sisa kerugian yang di bebankan kepada terdakwa sekitar Rp1,8 miliar.

Putusan tersebut langsung memicu reaksi dari pihak keluarga. Usai sidang, suasana ruang persidangan sempat memanas setelah istri terdakwa berteriak histeris dan mengecam putusan hakim yang teranggap tidak adil.

BACA JUGA: Profil Suami dan Anak Fadia Arafiq: Dari Panggung Dangdut ke Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Pekalongan

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin, 16 Maret 2026, JPU Monika Dian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp