“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Salman saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyebut total kerugian perusahaan mencapai Rp2,319 miliar. Nilai tersebut merujuk pada keterangan Iwan Nugroho selaku Direktur PT TJA serta Cristina sebagai komisaris, yang ԁidasarkan pada hasil audit internal perusahaan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





