Hukum & Kriminal

Sidang Peninjauan Kembali Rampung, Eks Manajer PT TJA Tinggal Tunggu Nasib di MA

×

Sidang Peninjauan Kembali Rampung, Eks Manajer PT TJA Tinggal Tunggu Nasib di MA

Sebarkan artikel ini
PT TJA
Terpidana Bella Puspita Sari didampingi tim kuasa hukum usai sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 18 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Salman saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyebut total kerugian perusahaan mencapai Rp2,319 miliar. Nilai tersebut merujuk pada keterangan Iwan Nugroho selaku Direktur PT TJA serta Cristina sebagai komisaris, yang ԁidasarkan pada hasil audit internal perusahaan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp