Hukum & Kriminal

Sidang Putusan Terdakwa Ditunda Sepekan, Kuasa Hukum Korban Harap Vonis Tak Kurang dari Tuntutan

×

Sidang Putusan Terdakwa Ditunda Sepekan, Kuasa Hukum Korban Harap Vonis Tak Kurang dari Tuntutan

Sebarkan artikel ini
sidang chiko
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Kamis, 26 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum korban kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI) oleh terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra berharap vonis yang Majelis Hakim putuskan tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Agenda sidang putusan tersebut tertunda karena ada angota majelis hakim yang sakit. Sehingga agenda pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 5 Maret 2026 pekan depan.

“Sesuai berita acara persidangan hari ini acaranya adalah putusan. Saya sampaikan dulu disini salah satu anggota hakim sakit. Jadi sedianya putusan yang akan dibacakan hari ini di musyawarah,” ujar Hakim Ketua Agung Iriawan saat sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Oleh karena itu, sidang ditunda pada Kamis, 5 Maret 2026,” pungkas Hakim.

Bagas Wahyu Jati selaku kuasa hukum korban, mengaku pihaknya harus menerima keputusan tersebut karena merupakan bagian dari prosedur persidangan.

“Iya, sidang hari ini ternyata tidak sesuai harapan kita karena penundaan selama satu minggu. Tadi majelis menyampaikan bahwa kurang satu anggota. Memang itu prosedur, kita harus ikuti. Berarti Kamis minggu depan,” kata Bagas saat dijumpai di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 26 Februari 2026.

Meski demikian, ia berharap putusan hakim nantinya tetap memenuhi rasa keadilan korban.

“Semoga nanti putusannya juga sesuai harapan kita, yang pasti tidak serendah dari tuntutan jaksa. Karena ancamannya itu 10 tahun tapi dituntut 7 bulan. Itu yang mencederai rasa keadilan,” lanjutnya.

Menurut Bagas, selama proses persidangan yang berlangsung tertutup, pihaknya tetap mengikuti fakta-fakta yang muncul, termasuk keterangan para saksi korban. Ia menilai unsur perbuatan terdakwa sebenarnya terbukti, namun terdapat pertimbangan jaksa terkait adanya perdamaian.

BACA JUGA: Belum Finalkan Sanksi untuk Chiko, Undip Usulkan Skorsing 2 Semester-Larangan Terima Beasiswa

Bagas mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban di persidangan, keluarga terdakwa sempat mendatangi korban untuk meminta perdamaian.

“Tapi menurut kita perdamaian itu cacat hukum karena dari pengakuan korban. Di fakta persidangan, orang tua pelaku mendatangi korban malam-malam, minta untuk mau berdamai. Fakta di persidangan kemarin korban juga merasa ada tekanan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, terdapat empat korban yang dihadirkan sebagai saksi, ditambah sejumlah saksi lain dari pihak sekolah serta kepolisian. Bagas sendiri mendampingi tiga korban utama selama proses hukum berlangsung.

Ia menambahkan, kekhawatiran korban semakin besar karena ada korban yang masih berada dalam satu lingkungan kampus dengan terdakwa.

“Psikis korban yang jadi kekhawatiran. Terdakwa ini di tuntut ringan yaitu 7 bulan. Cepat keluar. Nanti kan korban juga merasa masih merasa takut kalau pelakunya sudah keluar,” katanya.

Penuntutan Chiko 7 Bulan Penjara

Akibat perbuataannya Chiko didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 407 ayat (1) KUHP baru Tahun 2023, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkara ini, jaksa membuktikan dakwaan pertama yaitu Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana yang terkategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan di ruang digital, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan alasan tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa Chiko. Padahal, pasal yang di dakwakan memiliki ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

“Tuntutan Chiko itu 7 bulan penjara. Kemudian dendanya kategori enam, paling banyak Rp2 miliar. Subsider kalau tidak di bayar itu 15 hari penjara,” ujar Lilik pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, tuntutan tersebut tersusun berdasarkan sejumlah pertimbangan yang terungkap selama proses persidangan, salah satunya adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban.

Lilik menjelaskan, kuasa hukum atau advokat terdakwa telah melampirkan surat perdamaian kepada majelis hakim saat persidangan. Hakim juga sempat menanyakan langsung kepada para korban terkait sikap mereka terhadap terdakwa.

“Di persidangan sudah ada perdamaian. Advokat dari terdakwa melampirkan perdamaian ke majelis hakim di persidangan. Kemudian di tanyakan juga kepada para korban apakah memaafkan terdakwa. Pada intinya mereka [korban] memaafkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Soroti Rekayasa Pornografi Chiko SMANSE, Wamen Nezar Patria Dorong Literasi AI di Lingkungan Kampus

Meski ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan karena para korban merasa kecewa karena terdakwa adalah teman satu angkatan di sekolah.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa. Chiko masih berusia muda, berstatus mahasiswa semester awal, serta belum pernah mendapat hukuman sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan tim Cyber yang mendeteksi sebuah akun sosial media @dinaskegelapan_kotasemarang.

“Patroli cyber menemukan akun tersebut, lalu usai penelusuran dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujarnya pada Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Panji, konten dalam akun tersebut memuat wajah-wajah pelajar yang  berasal dari siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik yang akun Instagram @sma11semarang.official unggah, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp