SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum korban kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI) oleh terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra berharap vonis yang Majelis Hakim putuskan tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Agenda sidang putusan tersebut tertunda karena ada angota majelis hakim yang sakit. Sehingga agenda pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 5 Maret 2026 pekan depan.
“Sesuai berita acara persidangan hari ini acaranya adalah putusan. Saya sampaikan dulu disini salah satu anggota hakim sakit. Jadi sedianya putusan yang akan dibacakan hari ini di musyawarah,” ujar Hakim Ketua Agung Iriawan saat sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Oleh karena itu, sidang ditunda pada Kamis, 5 Maret 2026,” pungkas Hakim.
Bagas Wahyu Jati selaku kuasa hukum korban, mengaku pihaknya harus menerima keputusan tersebut karena merupakan bagian dari prosedur persidangan.
“Iya, sidang hari ini ternyata tidak sesuai harapan kita karena penundaan selama satu minggu. Tadi majelis menyampaikan bahwa kurang satu anggota. Memang itu prosedur, kita harus ikuti. Berarti Kamis minggu depan,” kata Bagas saat dijumpai di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 26 Februari 2026.
Meski demikian, ia berharap putusan hakim nantinya tetap memenuhi rasa keadilan korban.
“Semoga nanti putusannya juga sesuai harapan kita, yang pasti tidak serendah dari tuntutan jaksa. Karena ancamannya itu 10 tahun tapi dituntut 7 bulan. Itu yang mencederai rasa keadilan,” lanjutnya.
Menurut Bagas, selama proses persidangan yang berlangsung tertutup, pihaknya tetap mengikuti fakta-fakta yang muncul, termasuk keterangan para saksi korban. Ia menilai unsur perbuatan terdakwa sebenarnya terbukti, namun terdapat pertimbangan jaksa terkait adanya perdamaian.
BACA JUGA: Belum Finalkan Sanksi untuk Chiko, Undip Usulkan Skorsing 2 Semester-Larangan Terima Beasiswa
Bagas mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban di persidangan, keluarga terdakwa sempat mendatangi korban untuk meminta perdamaian.





