“Namun rekomendasi tersebut tidak PPK Semarang Selatan indahkan, sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi dan mencederai asas keadilan pemilu,” imbuhnya.
Menurutnya, langkah ini mengindikasikan pelanggaran administrasi yang serius. PSU di TPS 13 ia nilai penting untuk menjaga prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin
Dengan langkah tersebut, lanjut Saparuddin, legitimasi hasil pemilu dapat terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Menurutnya, tanpa PSU, hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dianggap cacat hukum. Sehingga, ia menyebut perlu adanya pemilihan ulang di seluruh Kota Semarang.
PPI meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024. Selain itu, KPU juga pihaknya minta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang guna memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilu. (*)