Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya

×

Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya

Sebarkan artikel ini
MK Semarang MK
Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia, Saparuddin, selaku pemohon membacakan Dalil permohonannya pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Semarang, Kamis, 09 Januari 2025 di Ruang Sidang MK. (Foto: mkri.id)

“Namun rekomendasi tersebut tidak PPK Semarang Selatan indahkan, sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi dan mencederai asas keadilan pemilu,” imbuhnya.

Menurutnya, langkah ini mengindikasikan pelanggaran administrasi yang serius. PSU di TPS 13 ia nilai penting untuk menjaga prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin

Dengan langkah tersebut, lanjut Saparuddin, legitimasi hasil pemilu dapat terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Menurutnya, tanpa PSU, hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dianggap cacat hukum. Sehingga, ia menyebut perlu adanya pemilihan ulang di seluruh Kota Semarang.

PPI meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024. Selain itu, KPU juga pihaknya minta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang guna memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilu. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan