Politik

Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya

×

Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya

Sebarkan artikel ini
MK Semarang MK
Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia, Saparuddin, selaku pemohon membacakan Dalil permohonannya pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Semarang, Kamis, 09 Januari 2025 di Ruang Sidang MK. (Foto: mkri.id)

SEMARANG, beritajateng.tvPerhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) melalui Koordinator Nasional, Saparuddin, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu terkait penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024. Sidang awal atas perkara tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, atas pimpinan Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi lainnya.

Dalam perkara bernomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PPI menyebutkan pasangan calon nomor urut 01, Agustina Wilujeng PramestutiIswar Amiruddin, meraih 486.423 suara, sementara pasangan calon nomor 02, Sukawijaya alias Yoyok SukawiJoko Santoso, mengantongi 363.331 suara.

Namun, PPI menilai terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan dalam proses pemungutan suara sehingga mencederai asas keadilan.

BACA JUGA: Daftar 3 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

“Bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Selatan telah mengeluarkan rekomendasi tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, yang berdasarkan pada temuan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara,” ujar Saparuddin dalam sidang.

“Namun rekomendasi tersebut tidak PPK Semarang Selatan indahkan, sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi dan mencederai asas keadilan pemilu,” imbuhnya.

Menurutnya, langkah ini mengindikasikan pelanggaran administrasi yang serius. PSU di TPS 13 ia nilai penting untuk menjaga prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin

Dengan langkah tersebut, lanjut Saparuddin, legitimasi hasil pemilu dapat terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Menurutnya, tanpa PSU, hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dianggap cacat hukum. Sehingga, ia menyebut perlu adanya pemilihan ulang di seluruh Kota Semarang.

PPI meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024. Selain itu, KPU juga pihaknya minta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang guna memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilu. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp