Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, dengan pimpinan Rightmen M.S. Situmorang, menjatuhkan vonis kepada Gus Yazid dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut ketentuan pidana yang menjadi dasar putusan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis pengadilan terhadap Gus Yazid terkait perkara TPPU yang berkaitan dengan dakwaan kasus korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Cilacap.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencucian uang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan kepada Gus Yazid.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Gus Yazid berupa pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Majelis hakim menyatakan apabila Gus Yazid tak mamou membayar denda tersebut, maka harta benda milik terdakwa akan menjadi barang lelang.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk menjadi barang lelang, maka ganti denda dengan pidana kurungan selama 50 hari,” katanya. (*)
Diaz A Abidin





