Hukum & Kriminal

Sikap Gus Yazid usai Vonis 1 tahun Penjara, Bersyukur hingga Sentil Para Jenderal

×

Sikap Gus Yazid usai Vonis 1 tahun Penjara, Bersyukur hingga Sentil Para Jenderal

Sebarkan artikel ini
Gus Yazid vonis pengadilan dan singgung para jenderal
Gus Yazid (baju hijau) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 9 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pendakwah Ahmad Yazid alias Gus Yazid menyampaikan sikap dan pernyataan usai menjalani sidang putusan atau vonis perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 9 September 2026.

Sikap dan pernyataan Gus Yazid, mengemuka terkait vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dia mendapat vonis atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi penjualan tanah HGU PT Rumpun Sari Antan (RSA) seluas sekitar 716 hektare di wilayah Caruy, Kabupaten Cilacap.

Gus Yazid mengatakan, bersyukur atas putusan vnis oleh majelis hakim. Apalagi vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 6 tahun, dan denda Rp1 miliar.

“Alhamdulillah tetap bersyukur. Jadi kita tidak boleh kufur nikmat. Saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya untuk hakim yang sudah memutuskan dan memberi vonis saya selama 1 tahun dan juga denda Rp50 juta,” katanya.

BACA JUGA: Jaksa Pikir-pikir atas Vonis Gus Yazid 1 Tahun Penjara, Pengacara: Putusan Profesional

Akan tetapi, Gus Yazid mengatakan, persoalan hukum itu belum berakhir meski telah menerima putusan pengadilan.

“Setelah saya keluar menjalani masa hukuman nantinya, bukan berarti cerita sudah selesai atau tamat.  Tidak. Akan ada klaster dan lembaran baru,” katanya.

Gus Yazid Sebut Kriminalisasi dan Sentil Para Jenderal

Gus Yazid mengatakan, perkaranya merupakan kriminalisasi terhadapnya. Dia lantas meminta pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

“Ayo para jenderal, purnawirawan jenderal. Pertanggungjawabkan ulah panjenengan semua yang memenjarakan saya, dengan menuduh saya, mengkriminalisasi saya, memframing saya. Setiap kesalahan di dunia ini akan Allah SWT bongkar,” ucapnya.

Gus Yazid mengatakan, kedepan masih akan menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan.

“Setelah ini nanti selesai sudah final. Ingat, saya akan kejar hukum ini sampai betul-betul menemukan keadilannya,” katanya.

Vonis Gus Yazid Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, dengan pimpinan Rightmen M.S. Situmorang, menjatuhkan vonis kepada Gus Yazid dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut ketentuan pidana yang menjadi dasar putusan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis pengadilan terhadap Gus Yazid terkait perkara TPPU yang berkaitan dengan dakwaan kasus korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Cilacap.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencucian uang.

BACA JUGA: Eks Pangdam IV/Diponegoro Dipanggil Buntut Kasus Korupsi Cilacap, Kejati Semarang: Saksi Pencucian Uang

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan kepada Gus Yazid.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Gus Yazid berupa pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Majelis hakim menyatakan apabila Gus Yazid tak mamou membayar denda tersebut, maka harta benda milik terdakwa akan menjadi barang lelang.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk menjadi barang lelang, maka ganti denda dengan pidana kurungan selama 50 hari,” katanya. (*)

Diaz A Abidin

 

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp