SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (PBH IKA FH Unnes), Ady Putra Cesario, menanggapi simpang siurnya informasi terkait penyebab meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes angkatan 2024.
Menurutnya, banyak versi informasi yang beredar di masyarakat maupun media. Hal ini, kata Ady, berpotensi menimbulkan spekulasi liar yang justru semakin membingungkan publik.
“Terkait dengan simpang siurnya berita, apabila ada klarifikasi dari pihak kepolisian sebaiknya segera disampaikan agar tidak bergulir liar. Karena informasi yang masuk ke kami terkait sebab-sebab kematian almarhum masih banyak sekali versinya,” ujarnya saat konferensi pers di kawasan Ngaliyan pada Selasa, 2 September 2025.
BACA JUGA: PBH Unnes Bakal Kawal Penuh Kasus Kematian Iko Juliant Junior
Lebih lanjut, Ady mendorong pihak kepolisian segera memberi penjelasan resmi mengenai kronologi maupun penyebab meninggalnya Iko. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami menghormati aturan internal kepolisian. Namun dengan adanya berbagai versi yang berkembang, kami harap polisi segera memberikan klarifikasi atau argumentasi yang jelas terkait sebab-musabab meninggalnya almarhum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus kematian korban. “Secara normatif, logisnya kalau kecelakaan biasa bukan Brimob yang mengantar ke rumah sakit. Ini yang menjadi pertanyaan dan harus ditelusuri,” ujar Ady.
Masih trauma, rekan korban tahu kronologi kematian Iko Juliant Junior
PBH IKA FH Unnes juga berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika keterangan saksi diperlukan, mengingat ada rekan korban yang disebut mengetahui kronologi peristiwa namun masih trauma dan dalam perawatan.
Ia menegaskan, PBH IKA FH Unnes siap mendampingi keluarga almarhum dalam mencari bukti dan saksi tambahan untuk memastikan kebenaran atas peristiwa tersebut. Namun, langkah hukum tetap menunggu surat kuasa dari pihak keluarga.