“Kita harus bersama-sama melawan praktik seperti ini agar subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari.
“Keuntungan yang para pelaku peroleh kami perkirakan mencapai lebih dari satu miliar rupiah per bulan. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas,” jelas Djoko.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor: Elly Amaliyah





