SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono menyoroti persoalan efisiensi anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) buntut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Pihaknya berharap anggaran penanganan banjir dan perbaikan jalan rusak tidak terdampak efisiensi anggaran.
Suharsono mengatakan, adanya kondisi defisit pemerintah pusat akan berpengaruh terhadap efisiensi anggaran di Pemkot Semarang.
Dalam inpres tercantum efisiensi anggaran sebesar Rp 306 triliun. Sebanyak Rp 256 triliun di bebankan pada efisiensi belanja kementerian dan lembaga. Sementara, sebanyak Rp 50 triliun akan mengurangi dana transfer daerah.
BACA JUGA: Curhat Hotel di Semarang, Efisiensi Anggaran Pemerintah Hilangkan 70 Persen Pendapatan
“Yang akan terkurangi dana transfer daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana keistimewaan,” terang Suharsono, Senin, 10 Februari 2025.
Turunnya inpres tersebut, lanjut dia, Pemerintah Kota Semarang harus mematangkan kesiapan APBD. Karena pemerintah daerah berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, maka masih menunggu aturan teknis terkait efisiensi anggaran di tingkat pemerintah daerah.
“Dari Rp 50 triliun itu, masing-masing kabupaten/kota akan mendapatkan angka berapa. Itu yang akan efisiensi di Kota Semarang karena Dana transfer dari pusat di kurangi,” jelasnya.
Pihaknya berharap, Pemerintah Kota Semarang mengonsolidasi seluruh anggaran sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah perlu mempertimbangkan hal-hal yang mendesak dan tidak bisa diubah seperti belanja langsung untuk masyarakat. Dewan menyarankan, belanja yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar tidak dikurangi.