Ia mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten Semarang diminta melakukan audit atas pelaksanaan PTSL di Desa Papringan. Ia pun merasa prihatin karena kasus ini melibatkan perangkat yang masyarakat percaya.
Wenny menegaskan bahwa program apa pun yang berlangsung di desa harus sejalan dengan peraturan yang berlaku. Nilai integritas serta akuntabilitas juga wajib diutamakan dalam setiap kegiatan pemerintahan desa.
BACA JUGA: Capaian Positif PTSL di Kabupaten Semarang, 76 Persen Sertifikat Sudah Digital
“Semoga ini bisa jadi peringatan agar tidak terulang di desa lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi PTSL tahun 2020.
Mereka berinisial ST, BS, SW, SP, dan YS, yang seluruhnya merupakan bagian dari panitia program serta unsur pemerintahan Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa setiap program desa harus berlangsung dengan transparansi dan tanggung jawab penuh. Perangkat desa tak boleh menyalahgunakan kepercayaan yang sudah masyarakat berikan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi