SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan Kota Semarang mengklaim telah menghalau kendaraan truk sumbu tiga yang akan turun ke arah Jalan Prof. Hamka Ngaliyan melewati turunan Silayur saat jam larangan. Namun, beberapa kendaraan besar masih saja nekat menerobos.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan, berdasarkan aturan Dinas Perhubungan Kota Semarang, truk bermuatan berat (MST 8 ton) ԁilarang melintas di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, terutama area tanjakan Silayur.
Aturan tersebut kecuali pada jam operasional malam hari pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB. Larangan ini berlaku untuk truk besar yang melintas menuju Jalan Moch. Ikhsan, Mijen.
BACA JUGA: Lagi-lagi Kecelakaan Truk Tronton Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Tiga Korban Luka Serius
“Pagi tadi, sudah kami halau di bundaran BSB untuk kendaraan sumbu 3. Kemudian, kami tindaklanjuti dengan tutup portal saat jam larangan,” ujar Danang melalui pesan singkat, Jumat, 10 April 2026.
Danang mengakui masih banyak truk yang nekat menerobos meski sudah ada penjagaan Dinas Perhubungan.
“Padahal petugas sudah melakukan penyekatan KBM (Kendaraan Bermotor) Sumbu 3 yang hendak turun ke Jalan Prof. Hamka sebelum jam yang ԁitentukan. Tapi beberapa ada yang nekat menerobos,” tuturnya.
Kecelakaan Truk Tronton di Silayur Sebabkan 3 Korban Luka
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di turunan Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah truk tronton, mobil pribadi, serta sepeda motor. Tiga orang mengalami luka serius akibat peristiwa tersebut.
Truk bernomor polisi B 9517 FG melaju dari arah atas menuju jalur menurun Silayur. Kendaraan besar itu ԁiduga kehilangan fungsi pengereman saat melintas pada jalur curam tersebut.
Mulanya, laju truk tersebut tak terkendali hingga akhirnya menghantam mobil Yaris merah bernomor AA 1949 VZ.
BACA JUGA: Manajemen Lalu Lintas Jadi Kunci Kurangi Kecelakaan di Tanjakan Silayur Semarang





