Jateng

Soal Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ombudsman Jateng: Guru Wajib Beri Literasi Digital

×

Soal Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ombudsman Jateng: Guru Wajib Beri Literasi Digital

Sebarkan artikel ini
Data Bansos | KTP Pajak | Ombudsman Jateng Medsos Anak | Jembatan Tambaksari | ombudsman // demo semarang
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 3 September 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, memberikan catatan kritis terkait kebijakan baru pelindungan anak pada ranah digital lewat pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun.

Ia menegaskan bahwa implementasi PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tidak boleh berjalan secara sepihak atau parsial.

Aturan yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 ini bertujuan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform media sosial seperti TikTok hingga YouTube.

Menurut Farida, keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada sinergi antara ranah aturan, penindakan hukum, serta praktik pada lapangan.

Seluruh instansi terkait wajib menjalankan peran masing-masing guna menciptakan ruang siber yang benar-benar aman bagi generasi muda.

BACA JUGA: Soal Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Psikolog: Jangan Lebih dari 3 Jam Sehari

Tanpa integrasi yang kuat, upaya melindungi anak dari paparan konten negatif serta ancaman kejahatan siber hanya akan menjadi wacana belaka.

“Ada ranah regulasi, kemudian penindakan, dan implementasi. Jadi, tidak bisa parsial,” ungkap Siti Farida saat memberikan keterangan di Semarang, Minggu, 29 Maret 2026 malam.

Ia menyoroti pentingnya peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mengintegrasikan sistem keamanan data pribadi anak ke dalam kurikulum pendidikan.

“Bagaimana dengan keamanan data anak-anak ini saat mereka membuat akun, keamanannya harus jelas,” tegasnya lagi.

Ombudsman Jateng Tekankah Literasi Digital dalam Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Farida juga mengingatkan bahwa tenaga pendidik memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan literasi digital yang tepat kepada para siswa. Hal ini krusial mengingat maraknya kasus anak yang menjadi korban predator dunia maya, kecanduan gim daring, hingga terjerat praktik judi online.

Selain peran guru, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada kepolisian harus sigap merespons setiap aduan masyarakat terkait kejahatan siber yang menyasar anak-anak.

Pemerintah daerah pun dituntut untuk menyediakan fasilitas publik yang memadai sebagai alternatif hiburan sehat bagi anak.

BACA JUGA: Pembatasan Medsos Anak Tak Akan Ganggu Tugas Sekolah, IG-YouTube Tetap Bisa untuk Pembelajaran

Penambahan taman bermain, perpustakaan, hingga ruang kreativitas seni dan sains menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi PP Tunas.

Lingkungan kota yang ramah anak akan membantu mengurangi ketergantungan berlebih mereka terhadap perangkat gawai dalam kehidupan sehari-hari.

“Penting juga menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Pada akhirnya juga terkait dengan tata kota,” pungkas Siti Farida. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp