Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Soal Perubahan Format Debat Capres-Cawapres dari KPU RI, Begini Tanggapan Gibran, Tidak Takut Lagi?

×

Soal Perubahan Format Debat Capres-Cawapres dari KPU RI, Begini Tanggapan Gibran, Tidak Takut Lagi?

Sebarkan artikel ini
Gibran Debat
Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. (ant)

Debat terakhir pada tanggal 4 Februari 2024 dengan tema mengenai teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

BACA JUGA: Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Jateng, Bos Suara Merdeka Fokus Bagi Makan Siang Hingga Susu Gratis

Rundown debat Pilpres 2024

Setiap debat capres/cawapres akan terdiri atas enam segmen. Yakni, mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.

“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” tutur anggota KPU RI, Idham Holik, Sabtu, 2 Desember 2023.

Idham mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan sesuai dengan konteks debat.

“Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” kata Idham.

Idham menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada tanggal 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada tanggal 30 November.

“Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023,” kata Idham. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan