SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga Wage Rudolf (WR) Soepratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia, meluruskan polemik yang muncul terkait royalti penggunaan lagu “Indonesia Raya”.
Menurut Endang WJ Turk selaku Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara. Hak cipta lagu kebangsaan tersebut telah sepenuhnya milik negara.
“Lagu kebangsaan Indonesia Raya kini sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia. setelah hak ciptanya diserahkan tanpa syarat oleh empat ahli waris WR Soepratman,” ungkap Endang, Rabu, 20 Agustus kemaren ketika jumpa pers.
Sejak 1957, Hak Cipta “Indonesia Raya” Milik Negara
Endang, cicit dari Ny. Ngadini yang merupakan kakak kandung WR Soepratman, menjelaskan bahwa hak cipta lagu tersebut beralih menjadi milik negara melalui SK Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan pada 14 Maret 1960.
BACA JUGA: Resmi Dibuka Rektor, OMB UKSW Salatiga 2025 Diikuti 2.260 Mahasiswa Baru dan Internasional
Penyerahan hak cipta itu mendapat tandatangan empat ahli waris WR Soepratman, yakni; Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Ngadini Soepratini, Ny. Roekinah Soepratirah, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Pada keputusan tahun 1960, pemerintah turut memberikan hadiah sebesar Rp 250.000 kepada ahli waris sebagai bentuk penghormatan. Jika terkonversi berdasarkan nilai emas saat ini, jumlah itu mencapai Rp 6,4 miliar.
Menurut Endang, sejak tahun 2009 semua karya WR Soepratman telah berstatus domain publik, dengan pengecualian pada dua lagu: Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928).
Lagi WR Soepratman Masuk ke Ranah Publik
Pada 2023, Antea Putri Turk, cicit buyut Ny. Ngadini memberikan sentuhan baru pada dua lagu itu dengan menciptakan melodi baru tanpa mengubah lirik aslinya. Karya tersebut kemudian masuk dalam Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman.
Menurut Endang, “Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti,”.
Antea dan ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima penghargaan MURI pada 10 November 2023 sebagai apresiasi atas karya dan peluncuran album perdana tersebut.
Lagu Nasional Karya WR Soepratman
Selain Indonesia Raya, sejumlah karya WR Soepratman yang masih eksis hingga saat ini antara lain: 1). Dari Barat Sampai ke Timur” atau lebih dikenal sebagai “Dari Sabang Sampai Merauke; 2). Ibu Kita Kartini; 3). Pahlawan Merdeka; dan 4). Di Timur Matahari.
BACA JUGA: Terkendala Cuaca, Festival Layang-layang Internasional di Semarang Diundur Oktober 2025
Oleh karena itu, ndang mengatakan, meski lagu-lagu itu menjadi bagian penting dalam sejarah Indonesia. Keluarga besar ahli waris tak pernah mendapat apresiasi langsung dari pemerintah.
“Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun,” ucap Endang.
Menurut Endang, keluarga besar WR Soepratman lewat Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara sama sekali tidak pernah mengajukan tuntutan royalti atau hak ekonomi dari lagu-lagu ciptaannya.
Sehingga harapan utama keluarga adalah adanya pengakuan hak moral dan penghargaan atas karya besar WR Soepratman.
“Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya,” kata Endang.
Ia berharap pemerintah menyediakan ruang tersendiri bagi Antea guna memperkenalkan karya ciptaan WR Soepratman dalam acara kenegaraan.
“Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka. di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan beliau,”. tutup Endang.(*)





