Fikri mengatakan persoalan guru non-ASN tidak bisa terselesaikan hanya oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurutnya, perlu keterlibatan sejumlah kementerian lain karena berkaitan dengan anggaran dan kewenangan daerah.
Ia menyebut Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, hingga KemenPAN-RB harus duduk bersama untuk mencari solusi yang realistis.
“Pendidikan itu didesentralisasikan. SMA-SMK di provinsi, SMP dan SD di kabupaten kota. Jadi daerah juga harus diajak bicara,” ujarnya.
Pembahasan Lintas Komisi
Fikri mengungkapkan DPR RI juga mendorong adanya pembahasan lintas komisi untuk menyelesaikan persoalan guru non-ASN secara menyeluruh.
Menurutnya, Komisi X DPR RI nantinya perlu berkoordinasi dengan Komisi II, Komisi XI, hingga Komisi VIII karena persoalan pendidikan juga berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.
“Kalau memang serius ingin ada penyelesaian, nanti rapatnya harus gabungan,” katanya.
Namun Fikri memastikan para guru tidak perlu khawatir berlebihan. Karena pemerintah masih mencari formulasi terbaik agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
“Pak guru, Bu guru, tidak usah panik, tidak usah khawatir. Akan tetap dipakai [mengajar]. Hanya memang statusnya yang sampai sekarang masih cari solusinya,” pungkasnya.
Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan untuk gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia guna memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Melalui aturan tersebut, guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di pastikan masih bisa mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
BACA JUGA: Soal Penghapusan Guru Non-ASN pada 2027, Ketua PGRI Jateng: Kita Tunggu Political Will Presiden
Sebelumnya, Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi mengungkapkan sekitar 17 ribu guru non-ASN di Jawa Tengah terancam tidak lagi bisa mengajar mulai 2027 akibat kebijakan tersebut. Angka 17 ribu, kata Muhdi, terperoleh dari perkiraan rata-rata kebutuhan guru di 35 kabupaten/kota.





