SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih meminta para guru non-ASN dan penyelenggara pendidikan tidak panik menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru karena larangan pengangkatan guru honorer di sekolah negeri sebenarnya sudah ada sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
“Guru-guru jangan panik. Karena sejak 2005 sebenarnya sudah ada aturan yang tidak memperbolehkan guru honorer [non-ASN] di sekolah negeri,” kata Fikri saat beritajateng.tv temui di sekitar Jalan Pandanaran Semarang pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Politikus PKS itu menjelaskan, meski larangan sudah ada sejak dua dekade lalu, praktik penggunaan tenaga honorer tetap berlangsung karena kebutuhan guru di daerah belum sepenuhnya terpenuhi.
Ia mencontohkan, setelah PP Nomor 48 Tahun 2005 terbit, pemerintah kemudian kembali membuat berbagai skema penyelesaian seperti kategori K1, K2, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Faktanya sampai sekarang belum selesai juga. Karena problem penyelenggaraan pendidikan itu tidak cukup hanya terselesaikan lewat regulasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Guru Non-ASN di Kabupaten Semarang Waswas Nasib Mengajar Setelah 2026
Fikri menilai SE Mendikdasmen tersebut juga belum bisa teranggap sebagai solusi final terhadap persoalan tenaga honorer di sekolah negeri.
Menurutnya, pemerintah masih harus menyiapkan skema yang jelas terkait status dan keberlanjutan guru non-ASN yang selama ini sudah mengajar.
“Mereka ini bukan job seeker, bukan orang cari kerja. Mereka sudah bekerja, hanya statusnya yang belum jelas,” katanya.
Legislator PKS itu meyakini sekolah-sekolah tetap akan menggunakan tenaga non-ASN meskipun ada larangan dalam surat edaran tersebut. Sebab, kebutuhan guru di daerah masih tinggi dan belum seluruhnya terpenuhi ASN.
“Percayalah, mereka [guru] akan tetap dipakai [mengajar]. Enggak mungkin sekolah bubar gara-gara surat edaran,” tegasnya.





