Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Soal THR Ojol dan Kurir, Disnaker Kota Semarang Layangkan Surat Edaran ke Perusahaan Swasta

×

Soal THR Ojol dan Kurir, Disnaker Kota Semarang Layangkan Surat Edaran ke Perusahaan Swasta

Sebarkan artikel ini
Soal THR Ojol dan Kurir, Disnaker Kota Semarang Layangkan Surat Edaran ke Perusahaan Swasta
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. (Ellya/beritajateng.tv)

Pihaknya juga telah menyiapkan mekanisme perhitungan THR bagi driver ojek online. Sutrisno mengatakan, besaran bonus yang diterima berdasarkan hasil pendapatan dikalikan 20 persen.

“Misalkan pendapatan bersih bulannya itu Rp2.275.000 lalu di kalikan 20 persen. Maka bonus THR yang akan diterima Rp455.000,” urainya.

Dia berharap, para Ojol tetap bersyukur meski THR yang mereka terima kecil. Pemerintah telah berjuang dengan memberikan intruksi agar perusahaan mau memberikan bonus lebaran idulfitri kepada driver ojek online.

“Pemerintah ingin semua elemen merasakan hari raya idulfitri. Bu Walikota Semarang menyambut baik hal ini dan menugasi kami untuk terus memantau. Beliau meminta kami mengingatkan perusahaan untuk memberikan THR maksimal paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sudah terbayarkan,” terangnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran