Rambu larangan untuk angkutan berat saat jam padat juga sudah terpasang, dan sosialisasi kepada perusahaan di wilayah tersebut terus berjalan. Kebijakan baru ini mengizinkan truk melintas hanya di antara pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.
Untuk solusi jangka menengah, Pemkot Semarang menyiapkan jalur penyelamat. Meskipun opsi ini hanya berlaku untuk turunan, sedangkan banyak insiden terjadi karena truk tak kuat menanjak.
Jangka panjangnya, pelandaian jalan direncanakan untuk mengakomodasi lajur naik dan turun. “Kami telah mengirim analisa dari opsi-opsi ini ke KNKT pada November lalu untuk kajian lapangan lebih lanjut,” jelas Danang. (*)
Editor: Elly Amaliyah