Peristiwa

Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat WhatsApp, Respons Agustina: Kami Urus

×

Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat WhatsApp, Respons Agustina: Kami Urus

Sebarkan artikel ini
Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat WhatsApp, Respons Agustina: Kami Urus
Mobil Ambulans Hebat untuk layani masyarakat di Kota Semarang. (Doc. Dinkes)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng berencana menindaklanjuti laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang sopir ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Rokhmad, sopir ambulans Puskesmas Pudakpayung yang telah bertugas selama tujuh tahun justru di PHK melalui pesan Whatsapp.

Rokhmad kemudian melaporkan persoalan itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan memohon pendampingan, Senin, 13 Juli 2026.

Agustina mengaku berencana akan memeriksa laporan aduan sang juru mudi ambulans Dinas Kesehatan itu.

“Kami urus, kami urus mestinya,” kata Agustina di Balai Kota Semarang, Selasa, 14 Juli 2026.

Kasus ini bermula ketika Rokhmad, yang selama bertahun-tahun bekerja sebagai sopir ambulans di Puskesmas Pudakpayung justru di PHK sepihak.

Ia menerima pemberitahuan bahwa kontrak kerjanya tidak di perpanjang melalui pesan singkat WhatsApp dari perusahaan penyedia tenaga alih daya.

Karena itu, juru mudi yang menginduk di Dinas Kesehatan itu mendapat pendampingan LBH Semarang melapor ke Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti pada Senin, 13 Juli 2026.

Sang sopir yang telah bekerja selama tujuh tahun, tetapi statusnya hanya sebagai karyawan tidak tetap atau pekerja kontrak dengan waktu tertentu (PKWT) melalui pihak ketiga perusahaan alih daya PT. Etos Nasional Kudus (PT Etos).

Pengacara LBH Semarang M. Safali mengatakan pemecatan secara tidak prosedural itu bermula dengan pengalihan status sopir ambulans tersebut dari pegawai nonASN Dinas Kesehatan. Kemudian beralih menjadi buruh outsourcing pada 2024. Namun, tetap bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.

BACA JUGA: Tiga Ambulans di Semarang Jadi Korban Order Fiktif Debt Collector Pinjol

Menurutnya, kebijakan pengalihan ke outsourcing ini terbukti tebang pilih, tidak berdasar hukum, dan tidak merata pada 39 Puskesmas se-Kota Semarang.

Safali menyebut, eks buruh yang ia dampingi ini bahkan sempat menanyakan status tersebut merugikan hak-haknya termasuk penurunan upah yang ia terima di bawah UMK Semarang. Tetapi tak di hiraukan tanpa penjelasan yang pasti.

Puncaknya terjadi pada 2 Januari 2025 saat PT Etos mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan kontrak kerja Rokhmad tidak di perpanjang.

“Mirisnya, secara mengejutkan pada 2 Januari 2025 PT Etos mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ditujukan kepada eks buruh yang menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya dan melakukan PHK sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali.

Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 mengenai perlindungan buruh setelah PHK dengan menegaskan kompensasi sebagai standar minimum.

Dalam hal ini juga mewajibkan pembayaran upah selama proses perselisihan hingga adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap serta PHK sepihak dengan mewajibkan perundingan bipartit dan menetapkan ganti rugi yang lebih baik bagi pekerja kontrak.

Pihaknya mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang M. Abdul Hakam dan PT Etos segera memenuhi hak kompensasi Rokhmad yang bekerja di bawah naungan Dinkes Kota Semarang.

“Serta mendesak Wali Kota Semarang untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang. Yang mengabaikan hak-hak pekerja kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang,” ujarnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp