SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng berencana menindaklanjuti laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang sopir ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Rokhmad, sopir ambulans Puskesmas Pudakpayung yang telah bertugas selama tujuh tahun justru di PHK melalui pesan Whatsapp.
Rokhmad kemudian melaporkan persoalan itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan memohon pendampingan, Senin, 13 Juli 2026.
Agustina mengaku berencana akan memeriksa laporan aduan sang juru mudi ambulans Dinas Kesehatan itu.
“Kami urus, kami urus mestinya,” kata Agustina di Balai Kota Semarang, Selasa, 14 Juli 2026.
Kasus ini bermula ketika Rokhmad, yang selama bertahun-tahun bekerja sebagai sopir ambulans di Puskesmas Pudakpayung justru di PHK sepihak.
Ia menerima pemberitahuan bahwa kontrak kerjanya tidak di perpanjang melalui pesan singkat WhatsApp dari perusahaan penyedia tenaga alih daya.
Karena itu, juru mudi yang menginduk di Dinas Kesehatan itu mendapat pendampingan LBH Semarang melapor ke Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti pada Senin, 13 Juli 2026.
Sang sopir yang telah bekerja selama tujuh tahun, tetapi statusnya hanya sebagai karyawan tidak tetap atau pekerja kontrak dengan waktu tertentu (PKWT) melalui pihak ketiga perusahaan alih daya PT. Etos Nasional Kudus (PT Etos).
Pengacara LBH Semarang M. Safali mengatakan pemecatan secara tidak prosedural itu bermula dengan pengalihan status sopir ambulans tersebut dari pegawai nonASN Dinas Kesehatan. Kemudian beralih menjadi buruh outsourcing pada 2024. Namun, tetap bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
BACA JUGA: Tiga Ambulans di Semarang Jadi Korban Order Fiktif Debt Collector Pinjol
Menurutnya, kebijakan pengalihan ke outsourcing ini terbukti tebang pilih, tidak berdasar hukum, dan tidak merata pada 39 Puskesmas se-Kota Semarang.
Safali menyebut, eks buruh yang ia dampingi ini bahkan sempat menanyakan status tersebut merugikan hak-haknya termasuk penurunan upah yang ia terima di bawah UMK Semarang. Tetapi tak di hiraukan tanpa penjelasan yang pasti.





