SEMARANG, beritajateng.tv – Proses Kongres Biasa Pemilihan PSSI Jawa Tengah (Jateng) semakin memasuki fase krusial. Salah satu bakal calon ketua, Khairul Anwar, kembali menjadi perhatian setelah tidak hadir dalam sesi klarifikasi yang Komite Pemilihan jadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Sesi klarifikasi tersebut merupakan bagian penting dari verifikasi calon. Komite Pemilihan sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan rangkap jabatan Khairul yang masih aktif sebagai Ketua Umum Pertina Jawa Tengah.
Dugaan inilah yang membuat ketidakhadirannya kembali memunculkan tanda tanya di kalangan panitia dan para pemilik suara.
Ketua Komite Pemilihan PSSI Jateng, Umy Ratun Selunawati, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: PSSI Jateng Sukses Gelar Kongres Tahunan 2025 di Semarang, Bahas Program dan Statuta Baru
Ia menjelaskan bahwa Kongres Biasa Pemilihan PSSI Jateng telah terjadwal pada 20 Desember 2025, dengan jumlah pemilik suara tetap sebanyak 56 voter.
Umy memaparkan bahwa laporan terkait dugaan rangkap jabatan resmi pihaknya terima pada 4 Desember 2025.
“Komite menerima surat aduan dari masyarakat terkait permohonan klarifikasi mengenai kedudukan ganda calon ketua PSSI Jawa Tengah periode 2025–2029,” ungkapnya di dampingi Ketua Komite Banding Pemilihan, Indra Setyawan, di Kantor Asprov Jateng.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komite Pemilihan langsung berkoordinasi dengan KONI Jawa Tengah.
Dalam audiensi itu, KONI menyampaikan bahwa Khairul masih tercatat sebagai Ketua Umum Pertina Jateng berdasarkan SK Pengurus Pusat Pertina tahun 2022.
Komite kemudian mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada Khairul pada 9 Desember 2025. Namun, saat jadwal klarifikasi tiba pada 10 Desember pukul 11.00 WIB, ia tidak dapat hadir.
“Beliau menyampaikan kesediaannya hadir pada Kamis, 11 Desember 2025,” tutur Umy.
Meski demikian, Komite Pemilihan tetap berjalan sesuai agenda. Penetapan calon tetap yang dijadwalkan hingga pukul 00.00 WIB malam ini masih membuka ruang bagi hasil klarifikasi tambahan.





