Hersubeno lantas menyoroti peran kelompok yang ia sebut “Geng RRT”, gabungan Roy Suryo, Rismond, dan dr. Tifa, yang kini aktif mengusut keabsahan dokumen penyetaraan ijazah Gibran.
Dokumen penyetaraan ijazah Gibran sekadar “surat keterangan”
Geng RRT menemukan bahwa dokumen penyetaraan ijazah yang Gibran miliki hanyalah “surat keterangan”, bukan “surat keputusan” yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hersubeno menirukan sindiran Roy Suryo, “Kalau surat itu sahih, harusnya bisa dipakai melamar kerja, bukan hanya untuk ke KPU.”
Selain Geng RRT, pengacara Subhan Palal juga melayangkan gugatan hukum terhadap Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan menuntut ganti rugi Rp124 triliun yang disebutnya akan diserahkan kepada rakyat Indonesia. Dalam tahap mediasi, ia hanya bersedia mencabut gugatan jika Gibran dan KPU mundur serta meminta maaf secara terbuka.
BACA JUGA: Pemakzulan Gibran Tak Masuk di Rapat Paripurna, Hersubeno Arief: DPR RI Masuk Angin, PDIP Diam Saja
Hersubeno menilai tekanan terbesar justru datang dari Geng RRT. “Kalau mereka bisa membuktikan dokumen itu palsu, maka jalur pemakzulan akan terbuka lebar,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa beberapa anggota DPR mulai menyepakati langkah pemakzulan, tetapi masih menunggu restu dari Presiden Prabowo. “Tanpa lampu hijau dari Prabowo, DPR belum akan bergerak,” tambah Hersubeno.
Hersubeno menutup analisisnya dengan catatan bahwa isu ini berpotensi menjadi “bola liar politik.” Ia menyebut, “Setiap hari situasi bisa berubah. Semua tergantung arah angin politik dan keputusan elite kekuasaan.” (*)