Politik

Soroti Isu Keaslian Ijazah Wapres Gibran, Hersubeno: Berpotensi Pemakzulan, DPR Tunggu Sinyal Prabowo

×

Soroti Isu Keaslian Ijazah Wapres Gibran, Hersubeno: Berpotensi Pemakzulan, DPR Tunggu Sinyal Prabowo

Sebarkan artikel ini
Ijazah Gibran Semarang
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat meninjau pembagian makan bergizi gratis di SMKN 7 Semarang pada Jumat, 22 November 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Isu keaslian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah pengamat politik Hersubeno Arief mengulasnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Dalam video tersebut, Hersubeno menyebut status kepemilikan ijazah SMA Gibran “makin jelas bermasalah” setelah berbagai bukti muncul ke publik.

Menurutnya, pernyataan Dr. Rismanianipar yang memastikan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat bisa berimplikasi serius.

“Kalau benar, maka bukan hanya ada ancaman pidana, tapi juga potensi pemakzulan,” ujar Hersubeno.

BACA JUGA: Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, KPU: Tak Ada Upaya Lindungi Jokowi dan Gibran

Ia menegaskan bahwa keputusan akhirnya akan bergantung pada sikap politik DPR dan Presiden Prabowo Subianto.

Hersubeno juga menyinggung pertemuan empat mata antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo di Kertanegara pada 4 Oktober.

“Pertemuan itu bisa saja menjadi bagian dari upaya Jokowi melobi atau bahkan menekan Prabowo agar tidak memberi lampu hijau proses pemakzulan Gibran,” ungkapnya.

Hersubeno lantas menyoroti peran kelompok yang ia sebut “Geng RRT”, gabungan Roy Suryo, Rismond, dan dr. Tifa, yang kini aktif mengusut keabsahan dokumen penyetaraan ijazah Gibran.

Dokumen penyetaraan ijazah Gibran sekadar “surat keterangan”

Geng RRT menemukan bahwa dokumen penyetaraan ijazah yang Gibran miliki hanyalah “surat keterangan”, bukan “surat keputusan” yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Hersubeno menirukan sindiran Roy Suryo, “Kalau surat itu sahih, harusnya bisa dipakai melamar kerja, bukan hanya untuk ke KPU.”

Selain Geng RRT, pengacara Subhan Palal juga melayangkan gugatan hukum terhadap Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menuntut ganti rugi Rp124 triliun yang disebutnya akan diserahkan kepada rakyat Indonesia. Dalam tahap mediasi, ia hanya bersedia mencabut gugatan jika Gibran dan KPU mundur serta meminta maaf secara terbuka.

BACA JUGA: Pemakzulan Gibran Tak Masuk di Rapat Paripurna, Hersubeno Arief: DPR RI Masuk Angin, PDIP Diam Saja