Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Soroti Proses Pemakzulan Presiden Jokowi, Ahli Hukum Tata Negara USM: Kuncinya Ada di Partai Politik

×

Soroti Proses Pemakzulan Presiden Jokowi, Ahli Hukum Tata Negara USM: Kuncinya Ada di Partai Politik

Sebarkan artikel ini
MK Diskualifikasi | Firli Junaidi | Pemakzulan Jokowi | Presiden Gaduh
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, saat ditemui di Universitas Semarang, Kamis, 23 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Pihaknya menilai, jika proses pemakzulan ini benar-benar ada tindak lanjutnya, maka secara tidak langsung akan menunjukkan pendidikan hukum dan politik kepada masyarakat. Utamanya, perihal intervensi yang Jokowi lakukan selama Pemilu 2024.

“Kalau prosesnya berlangsung, masyarakat akan tahu bawah presiden ini benar-benar melanggar konstitusi atau tidak. Prosesnya itu, jika DPR mendapati temuan, maka itu akan dilanjutkan ke MK. Jika saat mengujinya temuan itu terbukti benar oleh MK, maka akan dikembalikan ke DPR untuk dibawa ke MPR,” tandas Junaidi.

BACA JUGA: HUT PDIP Tanpa Kehadiran Jokowi, Megawati Singgung Pilpres: Pilih Presiden Cermati Moral dan Etikanya

Sejumlah tokoh dan masyarakat sipil hendak makzulkan Jokowi

Sebagai informasi, isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencuat usai sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Mereka pun meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024 dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024 itu.

“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” ujar Mahfud MD dalam sebuah wawancara.

Mahfud mengatakan, setidaknya ada 22 orang yang mendatanginya untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Di antara mereka adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn. Suharto.

Adapun tuntutan itu ialah buntut dari dugaan pelanggaran konstitusional yang Jokowi lakukan. Di antaranya adalah nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain perihal pemakzulan, kedatangan kelompok Petisi 100 ke Kantor Mahfud MD ini juga untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan