Jateng

Soroti UU Terbaru, Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi PT Sritex Bukan Kewenangan Kejaksaan

×

Soroti UU Terbaru, Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi PT Sritex Bukan Kewenangan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
kasus pt sritex
Kuasa hukum terdakwa kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hotman Paris Hutapea usai sidang pembacaan eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 5 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Belum ada pelelangan aset, belum ada pembagian hasil. Jadi bagaimana bisa ada penghitungan kerugian bank sekarang? Bisa saja nanti lunas atau bahkan lebih,” katanya.

BACA JUGA: Tantang Rocky Gerung Duel Tinju di Atas Ring, Hotman Paris: Itu Hanya Candaan, Tapi..

Ia menilai, kondisi ini membuktikan bahwa surat dakwaan jaksa bersifat prematur karena nilai kerugian belum nyata dan pasti.

Hotman menegaskan perkara yang menjerat kliennya adalah murni persoalan keperdataan dan kepailitan, bukan tindak pidana korupsi.

“Artinya, surat dakwaan ini premature, prematur belum waktunya untuk diajukan. Dan ini murni masalah keperdataan, itu saja,” tegasnya.

Dengan dasar dua undang-undang terbaru tersebut, Hotman menyatakan optimistis nota keberatan yang majelis hakim ajukan dan kabulkan.

“Kita negara hukum. Ini dua undang-undang, bukan satu. Secara hukum, eksepsi ini 99 persen seharusnya dikabulkan,” pungkasnya.

Sidang perkara Sritex akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa pada Senin, 12 Januari 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp