“Belum ada pelelangan aset, belum ada pembagian hasil. Jadi bagaimana bisa ada penghitungan kerugian bank sekarang? Bisa saja nanti lunas atau bahkan lebih,” katanya.
BACA JUGA: Tantang Rocky Gerung Duel Tinju di Atas Ring, Hotman Paris: Itu Hanya Candaan, Tapi..
Ia menilai, kondisi ini membuktikan bahwa surat dakwaan jaksa bersifat prematur karena nilai kerugian belum nyata dan pasti.
Hotman menegaskan perkara yang menjerat kliennya adalah murni persoalan keperdataan dan kepailitan, bukan tindak pidana korupsi.
“Artinya, surat dakwaan ini premature, prematur belum waktunya untuk diajukan. Dan ini murni masalah keperdataan, itu saja,” tegasnya.
Dengan dasar dua undang-undang terbaru tersebut, Hotman menyatakan optimistis nota keberatan yang majelis hakim ajukan dan kabulkan.
“Kita negara hukum. Ini dua undang-undang, bukan satu. Secara hukum, eksepsi ini 99 persen seharusnya dikabulkan,” pungkasnya.
Sidang perkara Sritex akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa pada Senin, 12 Januari 2026. (*)
Editor: Farah Nazila





