Jateng

Sosialisasi Permen 14/2025 di Jateng, Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

×

Sosialisasi Permen 14/2025 di Jateng, Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sumur Minyak masyarakat
Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Ma’ruf Afandi, saat dijumpai di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 17 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan Permen ini bersifat transisi. Ia menerangkan, Pemerintah RI melalui Kementerian ESDM memberi waktu empat tahun bagi masyarakat untuk mengelola sumur tua dengan prinsip praktik teknik yang baik atau good engineering practice.

BACA JUGA: Duka Mendalam Kembali Melanda Blora, Anak Korban Ledakan Sumur Minyak Ilegal Meninggal Dunia

“Pengusahaan sumur minyak masyarakat ini memiliki risiko tapi ada kesempatan selama empat tahun, namanya penanganan sementara. Jadi bukan sebuah final, tapi perjalanan yang harus ditempuh. Tapi kalau enggak membaik, tentunya akan menjadi pertimbangan ke depan,” terang Ma’ruf.

Selama periode itu, masyarakat tidak boleh melakukan pengeboran titik sumur baru. Ia menegaskan, inventarisasi hanya berlaku bagi sumur-sumur tua yang sebelumnya sudah pernah berproduksi.

“Di Permen kita, sumur yang akan diinventarisasi itu ada sumur yang sudah pernah berproduksi. Jadi bukan sumur-sumur yang baru,” tegasnya.

Saat menanggapi terkait sanksi bagi warga yang tetap melakukan pengeboran liar, Ma’ruf menegaskan hal itu berada di ranah aparat penegak hukum.

“Kalau dari sisi hukumannya ada atau enggak, nanti kami serahkan kepada APH,” pungkas Ma’ruf.

Penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bersama dengan SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi melakukan penyamaan persepsi atas penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola sumur minyak masyarakat, Jumat, 12 September 2025.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Noor Arifin Muhammad, menekankan, lahirnya regulasi ini berlandaskan semangat untuk mengurangi dampak lingkungan, mencegah gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama mencapai lifting 1 juta barel per hari pada tahun 2029, di mana salah satunya melalui peningkatan produksi pada sumur-sumur existing termasuk sumur minyak masyarakat.