“Operasi migas memiliki risiko tinggi dan tidak mudah masyarakat awam pahami. Oleh karena itu, tugas kita sebagai pelaku usaha migas adalah memastikan upaya produksi dari sumur minyak masyarakat selalu sesuai aturan dan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Noor dalam keterangan resmi, Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA: Pasca Kebakaran, Begini Kondisi Terkini Sumur Minyak Ilegal di Blora: Rumah Korban Porak-Poranda
Dalam implementasinya, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang akan BUMD/Koperasi/UMKM kelola bakalan menghadapi tantangan besar dalam hal kepatuhan (compliance) dan kewajiban (liabilities).
Oleh karena itu, perlu kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan otoritas lingkungan hidup. Hal ini untuk memastikan kegiatan operasi sumur minyak masyarakat tetap mematuhi kaidah keteknikan yang baik.
Dalam kaitannya dengan kaidah keteknikan yang baik tersebut, Noor juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Migas tengah memfinalisasi pedoman good engineering practices. Yang mana, sebelumnya telah dibahas bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Pedoman ini akan menjadi acuan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar mendekati standar operasi migas. Bila belum tercapai, maka pendekatan good engineering practice akan disusun oleh lembaga engineering maupun universitas yang ditunjuk oleh pengelola sumur minyak masyarakat,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





