Jateng

Sosialisasikan Administrasi Penyensoran Film di Kota Semarang, Ketua LSF: Layanan Sensor Film Seratus Persen Online

×

Sosialisasikan Administrasi Penyensoran Film di Kota Semarang, Ketua LSF: Layanan Sensor Film Seratus Persen Online

Sebarkan artikel ini
Lembaga Sensor Film
Ketua Lembaga Sensor Film, Rommy Fibri Hardiyanto. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Guna memberikan informasi mengenai sistem administrasi penyensoran yang sudah dapat terakses secara online, Lembaga Sensor Film menyosialisasikan layanan tersebut di Kota Semarang, Senin (29/5/2023).

“Lembaga Sensor Film telah seratus persen online sistem administrasi penyensoran. Sosialisasi berlangsung agar sineas, PH, dan TV mendapat informasi secara baik,” ujar Rommy Fibri Hardiyanto, Ketua LSF.

Ia pun menambahkan, “Oleh karena itu, Lembaga Sensor Film mempunyai program selain melakukan kampanye informasinya melalui media sosial, iklan dan lain-lain. LSF juga menyambangi ke lokasi di masing-masing kota.”

Adapun target dari kegiatan ini adalah sineas, TV, kampus instansi yang memerlukan LSF untuk mendapatkan surat tanda lulus sensor film dapat terinformasi dengan baik. Mereka bisa mengakses secara online pada aplikasi dan langsung berkomunikasi dengan LSF, sehingga tidak perlu datang ke Jakarta.

Penyensoran film merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman. UU tersebut berisikan di mana setiap film dan iklan film yang akan beredar dan pertunjukkan wajib mendapatkan surat tanda lulus sensor dari lembaga sensor film.

Kebijakan filtrasi, penilaian, dan penelitian terhadap konten perfilman sebelum pengedaran dan pertunjukan merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat. Selain itu juga guna mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyensoran film dan iklan film, layanan penyensoran di LSF sudah berlangsung secara elektronik atau daring.

Layanan penyensoran daring tersebut menggunakan aplikasi sistem administrasi penyensoran berbasis elektronik (e-sias). Sistem e-sias merupakan sistem layanan administrasi penyensoran berbasis elektronik. Sistem itu mulai dari pendaftaran, pengajuan, pembayaran, proses penyensoran, penyusunan berita acara penyensoran hingga penerbitan STLS.

Melalui sistem ini harapannya dapat memberi kemudahan bagi para pemangku kepentingan perfilman dalam mendaftarkan sensor film dan iklan film dengan cepat, efektif dan efisien. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp