Sehingga, kata Muslim, jika Saparuddin mengatas namakan lembaga masyarakat tertentu, ia tetap terhitung sebagai perorangan.
“Kalau itu mungkin dan mewakili perorangan, atau katakanlah dia misalnya lembaga tertentu di masyarakat, nanti kita akan lihat,” sambung Muslim.
Kendati demikian, Muslim mengungkap bahwa permohonan yang diajukan oleh perseorangan ke MK biasanya dianggap tak memenuhi syarat.
“Tapi pengalaman selama ini kalau ada pemohon yang sifatnya perseorangan, yang jelas itu tidak sesuai persyaratan. Bisa saja itu hasil pemeriksaannya tidak memenuhi legal standing. Kita tunggu proses yang MK lakukan,” pungkas dia.
BACA JUGA: Yoyok Sukawi Legowo Kalah di Pilwalkot Semarang, Ucapkan Selamat ke Agustin-Iswar
Sebagai informasi, gugatan terhadap hasil Pilwalkot Semarang 2024 oleh Saparuddin tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Berdasarkan surat tersebut, Saparuddin mengajukan permohonan pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.55 WIB.
“Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Saparuddin. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 07 Desember 2024 memberi kuasa kepada Judianto Simanjuntak, dkk, selanjutnya disebut sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai termohon,” sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut. (*)
Editor: Farah Nazila