BACA JUGA: Yoyok Sukawi Legowo Kalah di Pilwalkot Semarang, Ucapkan Selamat ke Agustin-Iswar
Sebagai informasi, gugatan terhadap hasil Pilwalkot Semarang 2024 oleh Saparuddin tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Berdasarkan surat tersebut, Saparuddin mengajukan permohonan pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.55 WIB.
“Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Saparuddin. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 07 Desember 2024 memberi kuasa kepada Judianto Simanjuntak, dkk, selanjutnya disebut sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai termohon,” sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut. (*)
Editor: Farah Nazila




