Pendidikan

SPMB Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat Warga “Boro” Non-KTP Kota Semarang Bisa Daftar

×

SPMB Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat Warga “Boro” Non-KTP Kota Semarang Bisa Daftar

Sebarkan artikel ini
Dorong SPMB Akuntabel, Walikota Semarang Keluarkan Surat Edaran Anti Gratifikasi
Proses SPMB Kota Semarang 2025. (Foto: Dok. Disdik)

Warga Kota Semarang tetap prioritas utama pada SPMB gelombang kedua

Aji menjelaskan bahwa pada gelombang pertama, warga boro tidak bisa ikut karena hanya tersedia jalur mutasi. Jalur tersebut hanya berlaku bagi warga dengan surat tugas dari instansi tempat kerja.

“Kalau pedagang atau pelaku usaha tidak punya atasan, jadi tidak bisa ikut jalur mutasi. Sekarang kami fasilitasi melalui SPMB,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Aji menegaskan bahwa warga Semarang tetap mendapat prioritas utama dalam proses seleksi.

BACA JUGA: SPMB Jateng 2025 Tahap II Buka 7-9 Juli, Khusus SMA/SMK Swasta Gratis bagi Siswa Kurang Mampu

“Misalnya di satu sekolah tersisa lima kursi, dan hanya tiga warga Semarang yang mendaftar, maka dua sisanya bisa untuk warga boro,” jelas Aji.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa gelombang kedua peruntukannya hanya bagi anak-anak yang belum lolos di sekolah mana pun. Sistem secara otomatis akan menolak pendaftaran ganda.

“Jika sudah keterima, jangan mendaftar lagi karena sistem akan menolak otomatis,” tegas Aji.

Tercatat, terdapat 222 SD di Kota Semarang yang masih membuka pendaftaran untuk gelombang ini. Pihak sekolah siap membantu proses secara daring bagi orang tua yang mengalami kesulitan teknis. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan