Pendidikan

SPMB Jateng 2025 Resmi Dibuka, Ini Daftar Prioritas Seleksi Calon Murid Baru SMA dan SMK

×

SPMB Jateng 2025 Resmi Dibuka, Ini Daftar Prioritas Seleksi Calon Murid Baru SMA dan SMK

Sebarkan artikel ini
Aduan SPMB Jateng 2025 | Titip KK
Suasana verifikasi berkas pendaftaran pada hari kedua di SMAN 1 Semarang, Kota Semarang, Rabu, 28 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

6. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali

Calon murid yang mengikuti jalur mutasi akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dari alamat domisili terbaru, sesuai surat pindah domisili.

Bila jumlah pendaftar melebihi kuota, calon murid dengan usia tertua akan lebih diprioritaskan.

BACA JUGA: Ombudsman Jateng Perketat Pengawasan Jalur Masuk SPMB 2025, Mulai dari KK hingga Keaslian Piagam

Prioritas seleksi calon murid baru jenjang SMK

1. Jika Nilai Prestasi Sama

Bila terdapat nilai prestasi yang sama, calon murid yang tinggal satu kabupaten/kota atau provinsi dengan lokasi SMK akan diutamakan. Bila tetap imbang, maka usia tertua menjadi penentu.

2. Seleksi Prestasi Khusus

Jika kuota terakhir pada jalur prestasi khusus masih memiliki lebih dari satu calon murid, maka seleksi berdasarkan nilai akhir dari rapor dan nilai kejuaraan. Jika nilainya tetap sama, usia tertua kembali jadi acuan.

3. Jalur Afirmasi untuk SMK (15 persen daya tampung)

Calon murid dari keluarga kurang mampu, anak panti, disabilitas, dan ATS akan diakomodasi pada jalur afirmasi.

Anak panti hanya dapat mengisi maksimal 3 persen dari kuota ini. Bila pendaftar melebihi kuota, seleksi akan mempertimbangkan jarak dan usia tertua.

4. Jalur ATS Melebihi Kuota (3 persen)

Jika jumlah pendaftar ATS melampaui batas kuota, seleksi berlangsung berdasarkan usia tertua dan kesesuaian domisili dengan wilayah sekolah.

5. Jalur Domisili Terdekat (10 persen daya tampung SMK)

Jalur ini memberi prioritas kepada murid yang tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan. Alamat harus sesuai dengan KK yang telah terbit setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran.

Bila terdapat perubahan KK dalam waktu kurang dari satu tahun namun tanpa pindah domisili, dokumen tersebut tetap berlaku untuk seleksi jalur ini.

Calon murid dan orangtua perlu mencermati seluruh ketentuan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan peluang lolos makin besar. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan