Berikut syarat calon murid baru yang berhak mengikuti SPMB tahap kedua
Lebih lanjut, Sadimin menjelaskan kriteria calon murid baru (CMB) yang berhak mengikuti SPMB tahap kedua.
“Yang pertama adalah telah melakukan verifikasi berkas pada penyelenggaraan SPMB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah tahun 2025/2026. Kedua, tidak lolos seleksi SPMB SMAN /SMKN Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Tak cuma itu, siswa yang berhak mendaftar SPMB tahap kedua ialah mereka yang juga terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu juga tergolong P1, P2, dan P3. Anak panti dan ATS, kata Sadimin, juga berhak mendaftar jika memenuhi syarat.
“Ketiga, mereka terdata dalam DTKS, telah terverifikasi. Serta tervalidasi melalui DT Jateng P1, P2, dan P3, cut off tanggal 26 Juni 2025. Kemudian anak panti, anak tidak sekolah (ATS), yang datanya telah terintegrasi pada sistem informasi SPMB Jateng,” sambungnya.
BACA JUGA: Momen Unik Daftar Ulang SPMB SMAN 2 Semarang, Ada Murid Baru Kembar Tiga!
Lebih lanjut, Sadimin menuturkan calon murid baru yang berhak mengikuti SPMB tahap kedua ialah mereka yang belum keterima sekolah manapun.
“Keempat, mereka belum diterima atau terdaftar di satuan pendidikan lain. Kelima, status calon murid baru di dalam Dapodik tidak aktif,” pungkas Sadimin. (*)
Editor: Farah Nazila