Jateng

SPPG Karangturi Semarang dan Bawang Batang Tutup Permanen Imbas Keracunan Massal, Gus Yasin: Usulan Satgas

×

SPPG Karangturi Semarang dan Bawang Batang Tutup Permanen Imbas Keracunan Massal, Gus Yasin: Usulan Satgas

Sebarkan artikel ini
Ketua Satgas Percepatan MBG sekaligus Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 19 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Ketua Satgas Percepatan MBG sekaligus Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 19 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Jawa Tengah mengusulkan penutupan permanen dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Satgas Percepatan MBG Jateng, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, mengatakan Satgas kini telah mendapat kewenangan untuk melakukan pemantauan hingga inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan program MBG.

“Iya dari Satgas kan kita sekarang sudah dapat izin untuk melihat, memantau, atau sidak. Kami usulkan ke BGN ya,” ujar Gus Yasin saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 19 Oktober 2026.

Dia membenarkan bahwa penutupan dua SPPG di Jawa Tengah tersebut merupakan hasil usulan Satgas. Meski demikian, keputusan penutupan permanen tetap menjadi kewenangan BGN.

“Ya, pasti diusulkan dari Satgas,” katanya.

Gus Yasin mengatakan, pengawasan terhadap SPPG juga melalui koordinasi dengan kepala daerah.

Dia mengatakan, ada tiga aspek yang harus SPPG penuhi dalam dalam operasionalnya. Pertama  kondisi lingkungan, higienisitas, dan kehalalan.

“Kepala daerah, mereka juga sudah mulai turun menata, melihat. Kita koordinasi, apa-apa saja. Ada tiga poin, yaitu lingkungan, lalu ada higienitas, ada halal. Ini harus mereka penuhi semuanya,” katanya.

Sebelumnya, dua SPPG di Jawa Tengah yang harus tutup permanen. Keduanya yakni SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang dan SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang.

BACA JUGA: Wapres Gibran Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Batang Dituntaskan, Hasilnya Harus Transparan

Dikutip dari laman resmi BGN, SPPG Kota Semarang Timur Karangturi dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri. Penghentian operasionalnya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026. SPPG tersebut tercatat melayani 2.370 penerima manfaat.

Adapun SPPG Batang-Bawang di Kabupaten Batang Yayasan Bela Batang Sejahtera kelola. Penghentian operasionalnya melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 2.595 orang.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan total penerima manfaat dari kedua SPPG yang terdampak mencapai 4.965 orang. Layanan mereka akan beralih ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan.

“Dari kedua SPPG yang tutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang. Di mana akan ada pengalihan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat,” kata Ketut dalam rilis resminya, Selasa, 13 Oktober 2026.

BACA JUGA: Hasil Lab Penyebab Keracunan MBG di Blora, Beda Versi Pemprov Jateng dan Pemda

Ketut menjelaskan, penghentian operasional permanen berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, kedua SPPG telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.

Selain itu, BGN menyebut adanya kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.

“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari,” jelas Ketut.

BGN menyatakan akan memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG untuk memastikan setiap SPPG beroperasi sesuai standar, transparan, serta mengutamakan keselamatan penerima manfaat. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp