“ Terhadap tuntutan itu, maka kebijakannya Pemerintah Provinsi Jateng tetap melaksanakan kebijakan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan PPDB SMAN dan SMKN tahun 2024/2025,” terang Uswatun di depan orang tua siswa.
Alasan mengapa Uswatun tak bisa mengabulkan tuntutan orang tua yang ingin anaknya masuk daftar cadangan tak lain karena penetapannya secara otomatis oleh sistem.
BACA JUGA: Gunakan Piagam Palsu, Masihkah 69 Siswa SMPN 1 Semarang Berpeluang Lolos PPDB?
“Terkait tuntuan orang tua CPD (Calon Peserta Didik) untuk ikut sertakan CPD yang tidak lolos dalam proses daftar ulang ke daftar cadangan tidak dapat kami penuhi. Sebab penetapan cadangan sudah tersistem pada seleksi PPDB, sehingga tidak dapat kami ubah,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya tak menyanggupi untuk dilakukannya penggantian piagam. Setali tiga uang dengan alasan pertama, proses PPDB sudah berjalan sesuai dengan sistem.
Terlebih, ujar Uswatun, tahapan verifikasi berkas termasuk piagam atau sertifikat sudah selesai.
“Piagam penghargaan yang diragukan keabsahannya tetap dianulir dan tidak diperhitungkan nilainya sebagai komponen penambahan nilai akhir pada jalur prestasi. Tidak dapat orang tua ganti dengan piagam penghargaan lainnya, karena tahapan verifikasi telah selesai,” tandasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto