Jateng

Sudah Gelar Pemutihan, Bapenda Jateng Ungkap Masih Ada 3 Juta Lebih Penunggak Pajak Kendaraan

×

Sudah Gelar Pemutihan, Bapenda Jateng Ungkap Masih Ada 3 Juta Lebih Penunggak Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
bapenda jateng
Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso saat dijumpai di Kantor RRI Semarang, Kota Semarang, Jumat, 25 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Bapenda Jateng tegaskan tak akan ada pemutihan lagi

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengungkap pihaknya terus berupaya untuk mengembalikan penunggak menjadi wajib pajak. Salah satunya ialah dengan menggecarkan operasi secara door to door.

“Kita sudah bisa mengembalikan satu juta penunggak untuk kembali menjadi potensi PAD Provinsi Jateng. Untuk mendorong yang lain, kita masih punya tiga juta penunggak lagi yang kemarin belum mengikuti pemungutan pemutihan,” ucap Danang saat beritajateng.tv konfirmasi, Jumat, 25 Juli 2025.

Senada dengan Nadi, Danang menegaskan tak akan lagi ada program pemutihan di Jateng. Ia menyebut, program pemutihan yang berlangsung 8 April-30 Juni 2025 lalu menjadi yang terakhir.

“Pemutihan di Jateng ini bukan pemutihan yang sifatnya memberikan keleluasaan orang untuk melakukan tunggakan. Kemudian masyarakat berpikir bahwa tahun depan nanti ada pemutihan lagi, tidak. Maka pemutihan yang kemarin itu selesai,” tegas Danang.

Pasca pemutihan, kata Danang, Bapenda Jateng beserta instansi terkait terus melakukan operasi pemeriksaan kelengkapan kendaran bermotor. Salah satunya dengan Operasi Patuh Candi.

Menurutnya, cara tersebut untuk menegaskan kewajiban membayar pajak dan memperbarui pengesahan STNK setiap tahunnya.

BACA JUGA: Awas! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir Akhir Juni 2025, Tahun Depan Sudah Tak Ada Lagi

Danang menuturkan, tilang tidak dikenakan atas tunggakan pajak, namun atas pelanggaran tidak melakukan pengesahan ulang STNK yang menjadi satu rangkaian dengan pembayaran pajak.

“Kalau memang pelanggarannya adalah pelanggaran belum melakukan pengesahan ulang, maka Samsat hadir di situ. Silakan untuk melakukan kewajibannya di tempat sehingga tidak dikenakan tilang,” ucap Danang.

Sementara itu, operasi door to door UPPD dan Program Sempuyung lakukan di tingkat lokal melalui RT/RW serta mantri pajak yang didelegasikan kabupaten/kota.

“Kalau di provinsi ada yang namanya program door to door. Door to door itu akan datangi ke masyarakat oleh petugas-petugas yang ada di UPPD Bapenda,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan