Hukum & Kriminal

Kantongi Data, Polisi Bakal Panggil Pemilik Bangunan dan Pemain Kasino Baby Face Semarang Pekan Depan

×

Kantongi Data, Polisi Bakal Panggil Pemilik Bangunan dan Pemain Kasino Baby Face Semarang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Semarang Kasino di Semarang
Para tersangka kasus rumah judi atau kasino saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin, 23 September 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang tengah menyiapkan langkah tegas terhadap pemilik gedung Baby Face, lokasi yang menjadi tempat praktik kasino berkedok spa dan karaoke di lantai tiga.

Bangunan tersebut berada di Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, dan telah polisi grebek pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan untuk pemilik gedung sudah pihaknya buat.

BACA JUGA: Deretan Fakta Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Peran Tersangka hingga Gajinya

“Sudah dijadwalkan minggu depan kami panggil,” ujar Andika, Kamis, 26 September 2024.

Pemilik gedung akan pihak Polrestabes Semarang mintai keterangan terkait perizinan dan keterlibatannya dalam kegiatan perjudian di kasino tersebut.

Polisi akan menyelidiki apakah pemilik mengetahui aktivitas ilegal itu atau tidak. Selain pemilik, para pemain yang terlibat dalam perjudian juga akan polisi panggil untuk pihaknya mintai keterangan lebih lanjut.

Polisi telah kantongi data para pemain kasino Baby Face di Semarang

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyatakan bahwa data para pemain sudah lengkap, termasuk nama dan foto.

“Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, kartu permainan, alat hitung, dan alat judi lainnya.

Sebanyak 10 orang telah polisi tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam tahanan di Mapolrestabes Semarang. Mereka telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik pada Rabu, 25 September 2024.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino di Semarang: Sudah Berjalan Sejak Agustus 2024

Para tersangka mencakup beberapa peran, antara lain Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino, Jimmy Raharjo (41), Pengawas arena Budi Harjoko (43), serta sejumlah security dan admin lainnya.

Upah yang mereka terima berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per hari, tergantung dari tugas masing-masing.

Tindakan tegas ini menjatuhkan pasal 303 KUHP kepada para tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyelidikan mendalam masih terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik perjudian terorganisir ini.

Dengan langkah ini, Polrestabes Semarang berharap dapat menutup celah-celah yang oknum manfaatkan untuk kegiatan ilegal serupa di masa depan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp